Situs Resmi Pemerintah Provinsi Kalsel

11/03/2010
  • Hujan Ringan
    Banjarmasin
    23-33°C
  • Hujan Sedang
    Balangan
    24-33°C
  • Hujan Sedang
    Hulu Sungai Utara
    24-33°C
  • Hujan Ringan
    Hulu Sungai Tengah
    24-34°C
  • Hujan Ringan
    Hulu Sungai Selatan
    24-34°C
  • Hujan Ringan
    Tapin
    24-34°C
  • Hujan Ringan
    Batola
    24-33°C
  • Hujan Ringan
    Tanah Bumbu
    24-32°C
  • Hujan Ringan
    Kota Baru
    24-32°C
  • Hujan Ringan
    Tanah Laut
    23-33°C
  • Hujan Ringan
    Kab. Banjar
    24-33°C
  • Hujan Ringan
    Banjarbaru
    24-33°C
  • Hujan Ringan
    Tabalong
    23-33°C
Surel Cetak PDF

Dinas Pendidikan

DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

 

1. LATAR BELAKANG 

Pembangunan pendidikan di Kalimantan Selatan tidak terlepas dengan pembangunan Pendidikan Nasional yang tujuannya dituangkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II, Pasal 3, yaitu dinyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah membangun peserta didik agar menjadi manusia: 1) Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, 2) Berakhlaq Mulia, 3) Sehat, 4) Berilmu, 5) Cakap, 6) Kreatif, 7) Mandiri, 8) Demokratis, 9) Bertanggung Jawab.

Berdasarkan Tujuan Pendidikan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tersebut dapat dipahami bahwa Pendidikan Nasional beserta jajarannya termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan sesungguhnya mengemban amanah besar dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu berperan sebagai manusia yang mem-punyai karakter (imtaq, berakhlaq mulia, demokratis mandiri, bertanggung jawab) dan kapabilitas (berilmu, sehat, cakap, kreatif)

Lahirnya UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tersebut menjadi tonggak reformasi kebijakan Pendidikan Nasional. Sehingga memungkinkan disentralisasi pendidikan dapat berjalan hingga otonomi sekolah dan guru dalam rangka menyiapkan mutu pendidikan yang memiliki keseimbangan kemampuan antara karakter dan kapabilitas.

Otonomi sekolah yang digulirkan saat ini sebagai implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan nampaknya belum berjalan mulus, kerana sekolah yang tadinya sudah terbiasa dengan sistem sentralisasi dengan ciri menunggu petunjuk dari pusat, saat ini mendapat tantangan untuk melahirkan kreativitas dan inovasi semua warga sekolah sendiri. Namun dari sisi lain kebijakan desentralisasi hingga ke sekolah ini merupakan peluang emas yang harus ditangkap dengan semangat dan komitmen tinggi. Kinilah saatnya sekolah harus berubah sesuai dengan potensinya sendiri. Inilah saatnya sekolah harus menunjukkan warna dan ragam secara optimal tanpa harus menunggu dari pusat lagi.

Harapan semua masyarakat bangsa adalah bagaimana terciptanya sebuah pola pendidikan yang mengembangkan dasar-dasar dan nilai-nilai yang benar sesuai dengan kebutuhan lingkungan dimana mereka berada. Faktor ini yang kemudian mencetuskan berbagai ide-ide daerah untuk melahirkan sebuah konsep pendidikan yang tidak semata-mata dikendalikan oleh pusat, namun sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada kemudian untuk dilegalitaskan oleh pusat sebagai pendukung terciptanya pola pendidikan tersebut.

Pola Pendidikan Kalimantan Selatan dikembangkan sesuai dengan kebijakan nasioal yang dikenal dengan tiga pilar kebijakan pendidikan yaitu perluasan dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, dan tata kelola, akuntabbilitas, dan pencitraan publik. Ketiga kebijakan tersebut menjadi indikator keberhasilan ketika sekolah menjalankan otonomitasnya. Secara umum ketiga kebijakan tersebut masih menghadapi permasalahan baik yang menyangkut pemerataan yakni masih belum tuntasnya pemerataan dan partisipasi masyarakat dalam pendidikan, rendahnya kualitas guru yang dilihat dari kualifikasi pendidikan yang belum memenuhi standar minimal, dan masih banyaknya sarana pendidikan dan ruang belajar yang rusak.

2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan ber-dasarkan pada keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 0105 Tahun 2001 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan dan Nomor 0141 Tahun 2001 tentang Pembidangan Tugas Wakil Kepala Dinas pada Dinas Provinsi Kalimantan Selatan, serta Nomor 0353 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pendidikan Provinsi Ka-limantan Selatan adalah sebagai berikut.

1. Tugas Pokok

Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai tugas kewenangan Desentralisasi dan Dekonsentrasi di Bidang Pendidikan, Generasi Muda, dan Olahraga serta tugas Pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.

2. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai fungsi yaitu:

  • Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan kebijakan yang diterapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  • Pembinaan Pendidikan Dasar;
  • Pembinaan Pendidikan Menengah;
  • Pembinaan Pendidikan Luar Sekolah;
  • Pembinaan Generasi Muda;
  • Pembinaan Olahraga;
  • Pengelolaan Urusan Ketatausahaan;
  • Pengelolaan Unit Pelaksan Teknis Dinas.

Adapun unsur-unsur Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari:

  1. Bagian Tata Usaha.
  2. Sub Dinas Bina Pendidikan Dasar
  3. Sub Dinas Bina Pendidikan Menengah
  4. Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah
  5. Sub Dinas Bina Generasi Muda
  6. Sub Dinas Bina Olahraga

Adapun tugas pokok dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:

1. Wakil Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menjalankan tugas dan wewenang sehari-hari, serta menjalankan tugas dan wewenang Kepala Dinas sehari-hari dalam hal Kepala Dinas berhalangan kecuali mengenai tugas dan wewenang yang secara tegas tidak dilimpahkan kepada Wakil Kepala Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Wakil Kepala Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  • Pemeliharaan perlengkapan material;
  • Pembinaan disiplin, moril dan kesejahteraan pegawai;
  • Pemeliharaan tata dan informasi kehumasan;
  • Pembinaan administrasi dan kehumasan;
  • Melakukan pengawasan intern sesui bidang tugas.

2. Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok penyelenggaraan penyusunan program dan rencana kerja dinas, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kehumasan dan kepratokolan serta penyusunan laporan.
Untuk penyelenggaran tugas pokok dimaksud, Bagian tata Usaha mempunyai fungsi yaitu:

  1. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja serta penyusunan laporan dinas;
  2. Pengelolaan administrasi keuangan;
  3. Pengelolaan administrasi kepagawaian serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
  4. Penyelenggaraan urusan surat menyurat, pengetikan dan penggandaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kehumasan dan kepratokolan.

Untuk mewujudkan tugas pokok dan fungsinya, Bagian tata Usaha meliputi 4 (empat) Sub Bagian dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

Sub Bagian Program

Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok melaksanakan pengumpulan, analisa dan penyajian data statistik penyiapan bahan perumusan program dan rencana kerja serta penyusunan laporan dinas.

Untuk penyelenggaran pelaksanaan tugas pokok dimaksud, Sub Bagian Program mempunyai fungsi yaitu:

  1. Melaksanakan pengumpulan data dan informasi untuk menyusun rencana dan program dinas.
  2. Menghimpun dan mengolah data dalam berbagai bentuk serta mengolah laporan subsektor pendidikan.
  3. Menyiapkan bahan penyusunan RASK/DASK dan RAKL/DIPA untuk bahan rakorbang dan bahan RAPBD/RAPBN serta dari berbagai sumber dana.
  4. Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis, Program Kerja Dinas, LAKIP Unit Kerja.
  5. Menyiapkan bahan penyusunan RASK/DASK dan RAKL/DIPA dari berbagai sumber dana.
  6. Menyiapkan Data dan Statistik pelaksanaan program Sub Sektor pendidikan dalam berbagai bentuk.
  7. Melaksankan Pemantauan dan Evaluasi laboran pelaksanaan proyek Sub Sektor Pendidikan.
  8. Menyiapkan bahan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan berkenaan dengan uraian tugas, informasi jabatan, system dan prosedur kerja serta kepustakaan.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha sesuai bidang tugas.

Sub Bagian Kepegawaian

Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas pokok mengelola administrasi kepegawaian, kesejahtraan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan pegawai serta pembina organisasi dan ketatalaksanaan.

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai yang meliputi formasi bezeeting dan rekrutmen.
  2. Menyiapkan bahan dan rencana mutasi kepegawaian meliputi pengangkatan da-lam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, perbantuan, pe-narikan/pengangkatan kembali dan pemberhentian serta pensiun.
  3. Menyiapkan bahan pembinaan pegawai meliputi disiplin, pengawasan melekat, kesejahteraan pegawai, diklat pemberian tanda jasa/penghargaan dan kedudukan hukum pegawai.
  4. Melaksanakan penataan administrasi kepegawaian meliputi DUK data pegawai, dokumentasi berkas kepegawaian dan absensi pegawai.
  5. Menyiapkan data kepegawaian dalam berbagai bentuk sebagai bahan evaluasi dan laporan.
  6. Melaksanakan bimbingan peningkatan jiwa dan karsa, penyelesaian kasus pega-wai dan tindakan hukum disiplin pegawai.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Kepala Bagian Tata Usaha sesuai bidang tugas.

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok mengelola administrasi keuangan, penyusunan anggaran, verifikasi, pembukuan dan pembendaharaan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi yaitu:

  1. Menyiapkan bahan rencana anggaran belanja rutin dan pembangunan, pen-dapatan/penerimaan dinas.
  2. Melaksanakan pembukuan, administrasi keuangan anggaran belanja rutin/ pembangunan, pendapatan/penerimaan dinas.
  3. Menyiapkan bahan administrasi pembayaran belanja pegawai dan rutin dinas.
  4. Menyiapkan bahan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja ruitn/pembangunan dinas.
  5. Melaksanakan pelaksanaan kredit anggaran belanja pegawai dan rutin dinas.
  6. Melaksanakan pengumpulan data keuangan dalam berbagai bentuk serta meme-lihara arsip administrasi keuangan.
  7. Menyiapkan dan megelola laporan keuangan dalam berbagai bentuk serta me-melihara arsip adminisrtasi keuangan.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bagian Tata Usaha sesuai bidang tugasnya.

Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan dan penggandaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga kehumasan dan kepratokolan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Sub Bagian Umum mempunyai fungsi yaitu:

  1. Melaksanakan urusan surat menyurat, penggandaan dan pengetikan, penataan dan perawatan serta akuisisi arsip.
  2. Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas sesuai prosedur yang berlaku dan pengturan pemakaian serta pemeliharaan kendaraan dinas.
  3. Melaksanakan pemindahan arsip in aktif atau arsip yang telah melampaui batas jadwal retensinya ke badan perpustakaan dan arsip daerah provinsi sedikitnya 1 kali dalam 2 tahun.
  4. Menyiapkan akomodasi tamu, pelayanan telepon, penyelenggaraan hubungan masyarakat, dan kepratokolan serta penerbitan urusan rumah tangga kantor.
  5. Menyiapkan bahan penyusunan RKBU dan RTBU seusai usulan dan keperluan dari masing-masing Bagian dan Sub Dinas.
  6. Melaksanakan pengawasan kebersihan dan keamanan lingkungan kantor.
  7. Melaksanakan urusan penggandaan, penyimpanan pemeliharaan, kantor/dinas, mengatur tata guna perlengkapan kantor sesuai manual administrasi barang.
  8. Melaksanakan kegiatan dokumentasi pemberian informasi mengenai kegiatan dinas serta melaksanakan kegiatan perpustakaan.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha sesuai bidang tugas.

3. Sub Dinas Bina Pendidikan Dasar

Sub Dinas Bina Pendidikan Dasar mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan kurikulum dan system pengujian, profesi sumber daya tenaga kependidikan, standarisasi sarana dan lembaga pendidikan TK, SD, SMP, dan SLB serta pemberdayaan peran serta masyarakat.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Sub Dinas Bina Pendidikan Dasar mempunyai fungsi yaitu:

  • Pembinaan dan pengembangan pelaksanaan program kegiatan TK, kurikulum dan sistem pengujian SD, SMP dan SLB;
  • Pembinaan dan pengembangan kualitas profesi sumber daya manusia tenaga kependidikan TK, SD, SMP, dan SLB;
  • Penyiapan bahan perencanaan bantuan penggandaan paralatan, bahan pem-belajaran dan alat bantu pelajaran TK, SD, SMP dan SLB;
  • Pembinanan dan pengembangan system pengelolaan kelembagaan TK, SD, SMP dan SLB, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan ke-siswaan TK, SD, SMP dan SLB.

Untuk mewujudakan tugas pokok dan fungsi, Sub Dinas Bina Pendidikan Dasar meliputi 4 (empat) seksi dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut;

Seksi Kurikulum dan Sistem Pengujian

Seksi Kurikulum dan Sistem Pengujian mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis, pengembangan pelaksanaan kurikulum dan system pengujian, SD, SMP dan SLB;

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Seksi Kurikulum dan Sistem Pengujian mempunyai pungsi yaitu:

  1. Menghimpun dan mengolah data petunjuk teknis, pengembangan kegiatan TK, pelaksanaan kurikulum dan sistem pengujian SD, SMP dan SLB, serta program kompetensi siswa SD, SMP dan SLB.
  2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan standarisasi program TK, pelaksanaan kurikulum dan sistem pengujian SD, SMP dan SLB, serta program kompetensi siswa SD, SMP dan SLB.
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitas pengembangan pelaksanaan standarisasi program TK, serta pelaksanaan kurikulum dan sistem pengujian SD, SMP dan SLB, serta program kopetensi siswa SD, SMP dan SLB.
  4. Melaksanakan evaluasi dan analisa pelaksanaan pembinaan pengembangan program TK, kurikulum dan sistem pengujian SD, SMP dan SLB, serta program kompetensi siswa SD, SMP dan SLB.
  5. Menyiapkan bahan bantuan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka pengembangan pelaksanaan progam TK, kurikulum dan sistem pengujian SD, SMP dan SLB, serta program kompetensi siswa SD, SMP dan SLB.
  6. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bantuk serta memelihara arsip kegiatan seksi kurikulum dan sistem pengujian.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Pendidikan Dasar sesuai bidang tugas.

Seksi Pengembangan Profesi dan Sumber Daya Manusia

Seksi Pengembangan Profesi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk pelaksanaan,pengembangan dan peningkatan kualitas profesi sumber daya manusia tenaga kependidikan TK, SD, SMP dan SLB.

Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Seksi Pengembangan Profesi dan Sumber Daya Manusia mempunyai fungís yaitu:

  1. Menghimpun dan mengelola data pengembangan dan peningkatan kualitas profesi sumber daya manusia tenaga kependidikan TK, SD, SMP dan SLB.
  2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan standarisasi pengembangan dan peningkatan kualitas profesi sumber daya manusia tenaga kependidikan TK, SD, SMP dan SLB.
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitas pengembangan pelaksanaan dan peningkatan kualitas profesi sumber daya manusia tenaga kependidikan TK, SD, SMP dan SLB.
  4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan analisa pelaksanaan standarisasi pengembangan dan peningkatan kualitas profesi sumber daya manusia tenaga kependidikan TK, SD, SMP dan SLB.
  5. Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan unit kerja/instasi terkait dalam rangka pengembangan profesi sumber daya manusia tenaga kependidikan TK, SD, SMP dan SLB.
  6. Menyiapkan bahan dan mengelola laporan dalam berbagai bentuk serta me-melihara arsip kegiatan seksi pengembangan profesi sumber daya manusia.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pendidikan Dasar sesuai bidang tugas.

Seksi Peralatan dan Bahan Pelajaran

Seksi Peralatan dan Bahan Pelajaran mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyususnan rencana bantuan penggandaan peralatan bahan pelajaran dan alat bantu pelajaran TK, SD, SMP dan SLB.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Seksi Peralatan dan Bahan Pelajaran mempunyai fungsi yaitu:

  1. Menghimpun, mengolah dan menganalisis serta penyajian data rencana bantuan pengadaan peralatan, bahan pelajaran dan alat bantu pelajaran TK, SD, SMP dam SLB.
  2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan standarisasi pengembangan dan pendayagunaan penyusunan rencana bantuan penggandaan sarana dan peralatan, bahan pelajaran dan alat bantu pelajaran TK, SD, SMP dan SLB.
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitas pengembangan pelaksanaan standarisasi dan penyusunan rencana bantuan pengadaan peralatan, bahan pelajaran dan alat bantu pelajaran TK, SD, SMP dan SLB.
  4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan analisa pelaksanaan rencana kerja program pembinaan standarisasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan peralatan, bahan pelajaran dan alat bantu pelajaran TK, SD, SMP dan SLB.
  5. Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sarana dan peralatan, bahan pelajaran dan alat bantu pelajaran TK, SD, SMP dan SLB.
  6. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta memelihara arsip kegiatan seksi peralatan dan bahan pelajaran.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Pendidikan Dasar sesuai bidang tugas.

Seksi Kelembagaan dan Peran Serta Masyarakat

Seksi Kelembagaan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pengembangan sistem pengelolaan kelembagaan TK, SD, SMP dan SLB, serta pemberdayaan peran serta masyarakat dalam menyelanggarakan kegiatan kesiswaan TK, SD, SMP dan SLB.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Seksi Kelembagaan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai fungsi yaitu:

  1. Menghimpun, mengolah dan menganalisa serta menyajikan data informasi perumusan bahan kebijakan pengembangan kelembagaan TK, SD, SMP dan SLB, serta pemberdayaan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan TK, SD, SMP dan SLB.
  2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petujuk teknis pembinaan pengembangan sistem pengelolaan kelembagaan TK, SD, SMP dan SLB, serta pemberdayaan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan kesiswaan TK, SD, SMP dan SLB.
  3. Meleksanakan bimbingan teknis dan fasilitas pedoman pelaksanaan standarisasi sistem pengelolaan kelembagaan TK, SD, SMP dan SLB, serta pemberdayaan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan kesiswaan TK, SD, SMP dan SLB.
  4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan analisa pelaksanaan standarisasi dan sistem pengelolaan, manajemen dan kinerja TK, SD, SMP dan SLB, serta pemberdayaan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan kesiswaan TK, SD, SMP dan SLB, serta program pembinaan organisasi dan kegiatan kesiswaan SD, SMP dan SLB.
  5. Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan unit kerja/intansi terkait dalam rangka pelaksanaan pengembangan sistem kelembagaan dan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan Tk, SD, SMP dan SLB, serta program pembinaan kesiswaan TK, SD, SMP dan SLB.
  6. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta memelihara arsip kegiatan Seksi Kelembagaan dan Peran Serta Masyarakat.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Pendidikan Dasar sesuai bidang tugas.

4. Sub Dinas Bina Pendidikan Menengah

Sub Dinas Bina Pendidikan Menengah mempunyai tugas pokok membina dan mengembangkan kurikulum dan sistem pengujian, profesi sumber daya manusia tenaga kependidikan, sarana dan prasana serta kelembagaan dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan SMA dan SMK.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Sub Dinas Bina Pendidikan Menengah mempunyai fungsi yaitu:

  • Pembinaan dan pengembangan pelaksanaan kurikulum dan sistem pengujian SMA dan SMK;
  • Pembinaan dan pengembangan kualitas profesi sumber daya manusia tenaga kependidikan SMA dan SMK;
  • Penyiapan bahan perencanaan bantuan penggandaan peralatan, bahan pelajaran dan alat bantu pelajaran SMA dan SMK;
  • Pembinaan dan pengembangan sistem pengelolaan kelembagaan SMA dan SMK, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan SMA dan SMK.

Untuk mewujudkan pokok dan fungsinya, Sub Dinas Bina Pendidikan Menengah meliputi 4 (empat) seksi dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

Seksi Kurikulum dan Sistem Pengujian

Seksi Kurikulum dan Sistem Pengujian mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis, pengembangan pelaksanaan kurikulum dan sistem pengujian SMA dan SMK.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Seksi Kurikulum dan Sistem Pengujian mempunyai fungsi yaitu:

  1. Menghimpun dan mengolah, menganalisis serta menyajikan dan informasi untuk perumusan dan bahan kebijakan pembuatan dan pengembangan kurikulum dan sistem pengujian SMA dan SMK, dan SLB serta program kompetensi siswa SMA, SMK dan SLB.
  2. Menyiapkan bahan petunjuk teknis pelaksanaan standarisasi kurikulum dan sistem pengujian SMA, SMK, dan SLB serta program kompetensi semua SMA, SMK dan SLB.
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasillitas pelaksanaan standarisasi kurikulum dan sistem pengujian SMA, SMK dam SLB.
  4. Melaksanakan pemantaun evaluasi dan analisa pelaksanaan pembinaan kurikulum dan sistem pengujian SMA, SMK dam SLB serta rogram pengembangan kompetensi siswa SMA, SMK dan SLB.
  5. Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka pembinaan dan pengembangan kurikulum dan sistem pengujian SMA, SMK dan SLB serta program pengembangan kompetensi siswa SMA, SMK dan SLB.
  6. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan berbagai bentuk serta memelihara arsip kegiatan Seksi Kurikulum dan Sistem Pengujian.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Pendidikan Menengah sesuai bidang tugas.

Seksi Pengembangan Profesi dan Sumber Daya Manusia

Seksi Pengembangan Profesi dan Sumber Daya Manusia mempunai tugas menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kualitas profesi sumber daya manusia tenaga kependidikan SMA dan SMK.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Seksi Pengembangan Profesi dan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi yaitu:

  1. Menghimpun, mengolah dan menganalisis serta menyajikan data pelaksanaan standarisasi, pengembangan profesi sumber daya manusia tenaga kependidikan SMA, SMK dan SLB.
  2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan standarisasi peningkatan kualitas potensi sumber daya manusia tenaga kependidikan, peningkatan kualitas dan pembinaan karir serta evaluasi kinerja tenaga kependidikan SMA, SMK dan SLB.
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitas pelaksanaan standarisasi, pengembangan profesi dan peningkatan kualitas potensi sumber daya manusia tenaga kependidikan SMA, SMK dan SLB.
  4. Melaksanakan evalusi dan analisa pelaksanaan standarisasi pengembangan profesi dan pembinaan karir serta evaluasi kinerja tenaga kependidikan SMA, SMK dan SLB.
  5. Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka pelaksanaan standarisasi program pengembangan profesi meningkatkan kualitas dan pengembangan karier kinerja tenaga kependidikan SMA, SMK dan SLB.
  6. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta memelihara arsip kegiatan seksi pengembangan profesi sumber daya manusia.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Bina Pendidikan Menengah sesuai bidang tugas.

Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana

Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis perencanaan bantuan pengadaan peralatan, bahan pelajaran dan alat bantu pelajaran SMA dan SMK.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana mempunyai fungsí yaitu:

  1. Menghimpun, mengolah dan menganalisis serta menyajikan data standarisasi pengadaan peralatan peralatan, bahan pelajaran dan lata bantu pelajaran SMA, SMK dan SLB.
  2. Menyiapkan bahan petunjuk teknis pelaksanaan standarisasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan SMA, SMK dan SLB.
  3. Melaksanakan evaluasi dan analisa pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana Pendidikan SMA, SMK dan SLB.
  4. Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan SMA, SMK dan SLB.
  5. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta memelihara arsip seksi kegiatan pengembangan sarana dan prasarana.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Pendidikan Menengah sesuai bidang tugas.

Seksi Kelembagaan dan Peran Serta Masyarakat

Seksi Kelembagaan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pengembangan sistem pengelolaan kelembagaan SMA dan SMK, serta pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan SMA dan SMK.

Untuk penyelenggaraan tugas pokok dimaksud, Seksi Kelembagaan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai fungsi yaitu:

  1. Menghimpun, mengolah dan menganalisa serta menyajikan data informasi untuk pemutusan dan penyusunan bahan kebijakan pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan SMA, SMK dan SLB serta program pembinaan kesiswaan SMA, SMK dan SLB.
  2. Menyiapkan bahan petunjuk teknis pembinaan pelaksanaan standarisasi sistem kelembagaan, sistem pengelolaan, manajemen SMA dan SMK, pemberdayaan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan kesiswaan SMA, SMK, dan SLB.
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dan pasilitas dalam rangka memperdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan SMA, SMK dan SLB, serta program pembinaan organisasi dan kegiatan siswa SMA, SMK dan SLB.
  4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem pengelolaan kelembagaan SMA, SMK dan SLB serta pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan SMA, SMK dan SLB.
  5. Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka pembinaan dan peralatan pengembangan sistem pengelolaan kelembagaan SMA dan SMK serta pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan SMA dan SMK.
  6. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta memelihara arsip kegiatan Seksi Kelembagaan dan Peran Serta Masyarakat.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Pendidikan Menengah sesuai bidang tugas.

5. Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah

Sub Dinas Bina Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan kurikulum dan system pengujian, profesi sumber daya tenaga kependidikan, peralatan dan lemabaga pendidikan TK, SD, SMP dan SLB serta pemberdayaan peran serta masyarakat.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Sub Dinas Bina Pendidikan luar Sekolah mempunyai fungsi yaitu:

  • Pembinaan dan pengembangan pelaksanaan kurikulum dan sistem pengujian pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah;
  • Pembinaan dan pengembangan kualitas profesi sumber daya manusia, tenaga kependidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah;
  • Penyiapan bahan perencanaan bantuan pengadaan peralatan, bahan pelajaran dan alat bantu pelajaran pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah;
  • Pembinaan dan pengembangan sistem pengelolaan kelembagaan pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar pendidikan berkelanjutan di luar sekolah.

Untuk mewujudkan tugas pokok dan fungsinya, Sub Dinas Bina Pendidikan Luar Sekolah meliputi 4 (empat) seksi dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut:

Seksi Kurikulum dan Sistem Pengujian

Seksi Kurikulum dan Sistem Pengujian mempunyai tugas pokok menyiapakan bahan pembinaan, petunjuk teknis pengembangan pelaksanaan kurikulum dan sistem pengujian pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Seksi Kurikulum dan Sistem Pengujian mempunyai fungsi yaitu:

  1. Menghimpun dan mengelola, menganalisa serta menyajikan data informasi untuk perumusan dan penyelesaian beberapa kebijakan pembinaan dan pengembangan program pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah.
  2. Menyiapkan bahan petunjuk teknis pembinaan dan pengaturan/pedoman penetapan standarisasi kurikulum muatan sosial dan penyusunan bahan masukan desain kurikulum nasional serta sistem pengujian dibidang pendidikan luar sekolah.
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitas pengembangan pelaksanaan kurikulum dan sistem pengujian pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah.
  4. Melaksanakan pemantauan evaluasi dan analisa pelaksanaan kurikulum dan sistem pengujian pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah.
  5. Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka pembinaan pelaksanaan standarisasi program kegiatan pendidikan luar sekolah.
  6. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta memelihara arsip kegiatan seksi kurikulum dan sistem pengujian.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Pendidikan Luar Sekolah sesuai bidang tugas.

Seksi Pengembangan Profesi dan Sumber Daya Manusia

Seksi Pengembangan Profesi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk pelaksanaan dan pengembangan kualitas profesi sumber daya manusia tenaga kependidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Seksi Pengembangan Profesi dan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi yaitu:

  1. Menghimpun, mengolah dan menganalisis serta menyajikan data informasi untuk perumusan dan penyelesaian bahan kebijakan, pembinaan dan pengembangan profesi sumber daya manusia kependidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah.
  2. Menyiapkan bahan petunjuk teknis pembinaan kualitas profesi sumber daya manusia tenaga kependidikan pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah.
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dan pasilitas pelaksanaan standarisasi, pengembangan profesi dan peningkatan kualifikasi dan pembinaan karir serta kinerja tenaga kependidikan di bidang pendidikan luar sekolah.
  4. Melaksanakan evaluasi dan analisa pelaksanaan program pembina standarisasi, pengembangan profesi, peningkatan kualifikasi dan pembinaan karir tenaga kependidikan di bidang pendidikan luar sekolah.
  5. Menyiapkan hubungan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka pembinaan pelaksanaan pengembangan kualitas profesi sumber daya manusian tenaga kependidikan pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah.
  6. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta memelihara arsip kegiatan seksi pengembangan profesi sumber daya manusia.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Pendidikan Luar Sekolah sesuai bidang tugas.

Seksi Pengembangan Peralatan dan Bahan Pelajaran

Seksi Pengembangan Peralatan dan Bahan Pelajaran mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyusunan rencana bantuan penggandaan peralatan, bahan pelajaran dan alat bantu pelajaran pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Seksi Pengembangan Peralatan dan Bahan Pelajaran mempunyai fungsí yaitu:

  1. Menghimpun, mengolah dan menganalisis serta menyajikan data informasi untuk perumusan dan penyesuaian bahan kebijakan, pengembangan dan pendayagunaan sarana, perabotan, peralatan, bahan pelajaran, dan alat bantu pelajaran pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah.
  2. Menyiapkan bahan petunjuk teknis penyusunan rencana bantuan pengadaan peralatan, bahan pelajaran dan alat bantu pelajaran pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah.
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitas pelaksanaan standarisasi pengembangan dan pendayagunaan sarana, perabotan, peralatan, bahan pelajaran, dan alat bantu pelajaran pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah.
  4. Pelaksanakan pemantauan, evaluasi dan analisa pelaksanaan standarisasi pengembangan dan pendayagunaan sarana, perabotan, peralatan, bahan pelajaran, dan alat bantu pelajaran pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah.
  5. Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk sesuai penyusunan rencana bantuan pengadaan peralatan, bahan pelajaran, dan alat bantu pelajaran pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah.
  6. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta memelihara arsip kegiatan seksi peralatan dan bahan pelajaran.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Pendidikan Luar Sekolah sesuai bidang tugas.

Seksi Kelembagaan dan Peran Serta Masyarakat

Seksi Kelembagaan dan Peran Serta Masyarakat, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pengembangann sistem pengelolaan kelembagaan pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah serta pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penyelanggaraan pendidikan luar sekolah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Seksi Kelembagaan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai fungsi yaitu:

  1. Menghimpun, mengolah dan menganalisa serta menyajikan data dan informasi untuk pemutusan dan penyusunan bahan kebijakan, pengembangan, sistem kelembagaan dan sistem pengelolaan pendidikan dan pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah serta pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di luar sekolah.
  2. Menyiapkan bahan petunjuk teknis penyusunan rencana bantuan pengadaan peralat, bahan pelajaran, dan alat bantu pelajaran pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah.
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitas standarisasi sistem pengelolaan kelembagaan dan pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah, serta pemberdayagunaaan peran serta mansyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
  4. Melaksanakan evaluasi dan analisa pelaksanaan pengelolaan kelembagaan pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah, serta pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penyelanggaraan pendidikan luar sekolah.
  5. Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka pengembangan sistem pengelolaan kelembagaan dan pendidikan anak dini usia, pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan di luar sekolah serta pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di luar sekolah.
  6. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta memelihara arsip kegiatan seksi kelembagaan dan peran serta masyarakat.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Pendidikan Luar Sekolah sesuai bidang tugas.

6. Sub Dinas Bina Generasi Muda

Sub Dinas Bina Generasi Muda mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan program anak, remaja dan pemuda, produktivitas kepemudaan serta lembaga kepemudaan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Sub Dinas Bina Generasi Muda mempunyai fungsi yaitu:

  • Pembinaan dan pengembangan pelaksanaan peningkatan wawasan, sikap, serta pendidikan keterampilan bagi anak, remaja dan pemuda.
  • Pengembangan dan peningkatan produktivitas kepemudaan.
  • Pembinaan dan pengembangan sistem pengelolaan kelembagaan serta pemberdayagunaan lembaga kepemudaan.

Untuk mewujudkan tugas pokok dan fungsinya, Sub Dinas Bian Generasi Muda terdiri dari 3 (tiga) seksi dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

Seksi Pengembangan Program Anak, Remaja dan Pemuda

Seksi Pengembangan Program Anak, Remaja dan Pemuda mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pembinaan, dan petunjuk teknis, dan pengembangan pelaksanaan program peningkatan wawasan, sikap, dan pendidikan keterampilan bagi anak, remaja dan pemuda.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Seksi Pengembangan Program Anak, Remaja dan Pemuda mempunyai fungsi yaitu:

  1. Menghimpun, mengolah, menganalisa serta menyajikan data dan informasi untuk perumusan data dan pengembangan program peningkatan wawasan, sikap dan pendidikan keterampilan dan pemanfaatan pendidikan bagi anak, remaja dan pemuda.
  2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan program peningkatan wawasan, sikap dan pendidikan keterampilan dan pemanfaatan pendidikan bagi anak, remaja dan pemuda.
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitas program peningkatan wawasan, sikap dan pendidikan keterampilan bagi anak, remaja dan pemuda.
  4. Melaksanakan evaluasi dan analisa pelaksanaan pengembangan program peningkatan wawasan, sikap dan pendidikan keterampilan bagi anak, remaja dan pemuda.
  5. Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan program peningkatan wawasan, sikap dan pendidikan keterampilan bagi anak, remaja dan pemuda.
  6. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta memelihara arsip kegiatan seksi pengembangan program anak, remaja dan pemuda.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Generasi Muda sesuai bidang tugas.

Seksi Produktivitas Kepemudaan

Seksi Produktivitas Kepemudaan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan program peningkatan produktivitas kepemudaan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Seksi Produktivitas Kepemudaan mempunyai fungsi yaitu:

  1. Menghimpun, mengolah, menganalisa serta menyajikan data dan informasi untuk perumusan dan penyesuaian bahan kebijakan pengembangan progaram peningkatan wawasan, pembinaan sikap dan pendidikan keterampilan serta pemanfaatan pendidikan bagi peningkatan produktivitas kepemudaan.
  2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pembinaan pelaksanaan program peningkatan produktivitas kepemudaan.
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitas pelaksanaan program peningkatan wawasan, pembinaan sikap dan pendidikan keterampilan serta pemanfaatan pendidikan bagi peningkatan produktivitas kepemudaan.
  4. Melaksanakan evaluasi dan analisa pelaksanaan program peningkatan wawasan, pembinaan sikap dan pendidikan keterampilan serta pemanfaatan pendidikan bagi peningkatan produktivitas kepemudaan.
  5. Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan program peningkatan produktivitas kepemudaan.
  6. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta memelihara arsip kegiatan seksi produktivitas kepemudaan.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Generasi Muda sesuai bidang tugas.

Seksi Lembaga Kepemudaan

Seksi Lembaga Kepemudaan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk atas pengemangan sistem pengelolaan kelembagaan serta pemberdayaan lembaga kepemudaan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Seksi Lembaga Kepemudaan mempunyai fungsi yaitu:

  1. Menghinpun, mengolah, menganalisa serta menyajikan data dan informasi untuk perumusan dan penyesuaian bahan kebijakan dan mengolah kelembagaan serta pemberdayaan lembaga kepemudaan.
  2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan sistem pengelolaan kelembagaan serta pemberdayaan lembaga kepemudaan.
  3. Meleksanakan bimbingan teknis dan fasilitas pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sistem pengelolaan kelembagaan serta pemberdayaan lembaga kepemudaan.
  4. Melaksanakan evaluasi dan analisa pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sistem kelembagaan serta pemberdayaan lembaga kepemudaan.
  5. Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka pembinaan pengembangan sistem pengelolaan kelembagaan serta pemberdayaan lembaga kepemudaan.
  6. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta memelihara arsip Seksi Lembaga Kepemudaan.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Generasi Muda sesuai bidang tugas.

7. Sub Dinas Bina Olahraga

Sub Dinas Bina Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan, pembibitan dan peningkatan prestasi olahraga, kesejahteraan jasmani dan rekrasi, serta sarana dan sumber daya manusia.

Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Dinas Bina Olahraga mempunyai tugas yaitu:

  • Pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan pembibitan, pemaduan bakat serta peningkatan prestasi olahraga;
  • Pengembangan dan peningkatan kesegaran jasmani dan rekreasi, permasalahan olahraga pelajar dan masyarakat, serta pengembangan olahraga tradisional;
  • Pembinaan dan pendayagunaan sarana pengembangan profesi tenaga di bidang keolahragaan.

Untuk mewujudkan tugas pokok dan fungsinya, Sub Dinas Bina Olahraga terdiri dari 3 (tiga) seksi dan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

Seksi Pembibitan Prestasi

Seksi Pembibitan dan Prestasi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pembinaan, petujuk teknis penyelenggaraan pembibitan pemantauan bakat serta peningkatan prestasi olahraga.

Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Dinas Bina olahraga terdiri dari 3 (tiga) seksi dengan tugas pokok dan fungsi yaitu:

  1. Menghimpun, mengolah, menganalisa serta menyajikan data dan informasi untuk perumusan dan penyusunan bahan kebijakan pembinaan dan pengembangan program pembibitan, pemantauan bakat serta peningkatan prestasi olahraga.
  2. Menyiapkan bahan petunjuk teknis dan fasilitas pelaksanaan dan pengembangan program pembibitan pemantauan bakat serta peningkatan prestasi olahraga.
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitas pelaksanaan dan pengembangan program pembibitan pemantauan bakat serta peningkatan prestasi olahraga.
  4. Melaksanakan evaluasi dan analisa pelaksanaan program pembibitan pemantauan bakat serta peningkatan prestasi olahraga.
  5. Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka pembibitan pemanduan bakat serta peningkatan prestasi olahraga.
  6. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta memelihara arsip Seksi Pembibitan dan Prestasi.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Sun Dinas Bina Olahraga sesuai bidang tugas.

Seksi Kesegaran Jasmani dan Rekreasi

Seksi Kesegaran Jasmani dan Rekreasi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis pelaksanaan kesegaran jasmani dan rekreasi pemasalan olahraga pelajar dan masyarakat serta pengembangan olahraga tradisional.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Seksi Kesegaran Jasmani dan Rekreasi mempunyai fungsi yaitu:

  1. Menghimpun, mengolah, menganalisa serta menyajikan data informasi untuk perumusan dan penyesuaian bahan kebijakan pembinaan dan pengembangan program peningkatan kesegaran jasmani dan rekreasi serta permasalahan olahraga.
  2. Menyiapkan bahan petunjuk teknis pembinaan dan pengaturan pelaksanaan standarisasi pengembangan dan penyusunan materi pendidikan dan pelatihan, serta pendayagunaan pengembangan program pemasalan olahraga masyarakat dan olahraga tradisional.
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitas pelaksanaan dan pembinaan dan pengembangan program peningkatan kesegaran jasmani dan rekreasi serta pemasalan olahraga.
  4. Melaksanakan evaluasi dan analisa peningkatan pelaksanaan kesegaran jasmani dan rekreasi pemasalan olahraga pelajar dan masyarakat, serta olahraga tradisional
  5. Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka pembinaan dan pengembangan program peningkatan kesegaran jasmani dan rekreasi serta pemasalan olahraga.
  6. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta memelihara arsip seksi kesegaran jasmani dan rekreasi.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Olahraga sesuai bidang tugas.

Seksi Pengembangan Sarana dan Sumber Daya Manusia

Seksi Pengembangan Sarana dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pendayagunaan dan pengembangan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pendayagunaan dan pengembangan sarana olahraga dan peningkatan profesi tenaga teknis di bidang olahraga.

Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Seksi Pengembangan Sarana dan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi yaitu:

  1. Menghimpun, mengolah, menganalisa serta menyajikan data dan informasi untuk perumusan dan penyelesaian bahan kebijakan pengembangan pendayagunaan sarana dan peningkatan kualitas profesi tenaga teknis di bidang olahraga.
  2. Menyiapkan bahan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan program pendayagunaan sarana dan peningkatan kualitas profesi tenaga teknis di bidang olahraga.
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitas pendayagunaan dan pengembangan sarana olahraga dan pengembangan kualitas profesi tenaga teknis di bidang olahraga
  4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana serta mengembangkan profesi tenaga teknis di bidang olahraga.
  5. Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka pendayagunaan dan pengembangan sarana olahraga dan peningkatan profesi tenaga teknis di bidang olahraga.
  6. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta memelihara arsip kegiatan Seksi Pengembangan Sarana dan Sumber Daya Manusia.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Olahraga sesuai bidang tugas.

3. VISI DAN MISI

A. Visi

Visi pembangun pendidikan, pemuda, dan olahraga Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan didasarkan pada Misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2005-2010, yaitu:

”Mewujukan kualitas potensi dari peserta diri didik dan tenaga kependidikan berdasarkan IMTAQ dan IPTEK”

Kualitas potensi diri peserta didik dan tenaga kependidikan di Kalimantan Selatan digambarkan dengan sebuah prilaku (change behaviour) ke arah prilaku berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara dan masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab secara merata.

B. Misi

Untuk pengemban tugas pokok dan fungsi, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan 6 misi yaitu:

  1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan akses kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu, berdaya saing dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta berwawasan kebangsaan pada jenjang pendidikan dasar berdasarkan imtaq dan iptek.
  2. Mengupayakan perluasan dan pemerataan akses kesempatan memperolah pendidikan yang bermutu, berdaya saing yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta berwawasan kebangsaan pada jenjang pendidikan menengah berdasarkan imtaq dan iptek.
  3. Mengupayakan perluasan dan pemerataan akses kesempatan memperolah pendidikan yang bermutu, berdaya saing yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta berwawasan kebangsaan pada Pendidikan Luar Sekolah (pendidikan non formal) berdasarkan imtaq dan iptek.
  4. Mewujudkan peran serta masyarakat yang bermutu, berdaya saing tinggi, kreatif, dan inovatif melalui pembinaan kepemudaan berdasarkan imtaq dan iptek.
  5. Mewujudakan peran serta masyarakat yang sehat jasmani dan berprestasi sepanjang hayat melalui pembinaan keolahragaan berdasarkan imtaq dan iptek.
  6. Meningkatkan sistem tata kelola layanan yang efektif, efisien, akuntabel, dan pencitraan publik yang baik berdasarkan imtaq dan iptek.

4. PROGRAM KEGIATAN PRIORITAS DAN PRESTASI 2007-2008

A. Program Kegiatan Prioritas

Berdasarkan MoU antara Menteri Pendidikan Nasional dengan Gubernur, Bupati Walikota serta Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten se Kalimantan Selatan, yang ditanda tangani tanggal 18 Maret 2006, Program kegiatan pembangunan pendidikan telah ditetapkan dengan 4 program prioritas yaitu:

a. Penuntasan Wajib Belajar 9 tahun (SD sederajat dan SMP sederajat). Kegiatan rencana penuntasan dilakukan mulai tahun 2006 sampai 2008.

Program ini dimaksudkan untuk mengatasi kesenjangan penduduk usia SD dan SMP yang masih belum berpartisipasi dalam pendidikan, yang keadaannya hingga 2007 adalah sebagai berikut:

NAMA PENGADAAN/PAKET
SUDAH TERTAMPUNG
BELUM TERTAMPUNG
7-12 THN
13-15 THN
SD SEDERAJAT
SMP SEDERAJAT
SD SEDERAJAT
SMP SEDERAJAT
354.270
182.244
328.307
141.757
25.963
40.487

b. Peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kualifikasi guru TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SM/MA dengan rencana penuntasan hingga tahun 2015.

Program ini dimaksudkan untuk mengatasi kesenjangan kualitas guru yang belum layak mengajar, yang keadaannya sebagai berikut:

NO.
JENJANG
SEKOLAH
JUMLAH GURU
GURU LAYAK
MENGAJAR
GURU TIDAK LAYAK
MENGAJAR
1
TK/RA
4.455
450
4.005
2
SD Sederajat
29.791
18.327
11.464
3
SMP Sederajat
12.213
8.867
3.346
4
SM Sederajat
7.856
5.494
2.362
J U M L A H
54.315
33.138
21.177

Dari data tersebut duketahui sampai tahun 2007 terdapat sebanyak 21.177 orang guru yang belum layak mengajar dan tersebar disemua jenjang atau tingkatan pendididkan mulai dari TK/RA hingga SM. Rencana penuntasan guru yang belum layak mengajar tersebut akan dilaksanakan hingga tahun 2015, dengan tahapan:

JENJANG
PENDIDIKAN
JUMLAH GURU
TIDAK LAYAK
TARGET PENCAPAIAN (2008-2015)
2007
2008
2009
2010
2011
2012
2013
2014
2015
TK
4.005
505
500
500
500
500
500
500
500
SD
11.464
1.433
1.433
1.433
1.433
1.433
1.433
1.433
1.433
SMP
3.346
418
418
418
418
418
418
418
420
SM
2.362
295
295
295
295
295
295
295
297
J U M L A H
21.177
2.651
2.646
2.646
2.646
2.646
2.646
2.646
2.650

c. Pemberantasan buta aksara.

Rencana penuntasan akan dilaksanakan hingga tahun 2009, dengan tahapan sebagai berikut:

JUMLAH BUTA AKSARA
RENCANA PENUNTASAN
2005
2006
2007
2008
2009
44.424
11.114
19.730
13.580
Tuntas

d. Rehabilitasi gedug/ruang belajar

Rencana penuntasan akan dilaksanakan mulai tahun 2006-2009, degnan kondisi sebagai berikut:

JENJANG
PENDIDIKAN
JUMLAH RUANG
KONDISI RUANG
BAIK
RUSAK RINGAN
RUSAK BERAT
TK/RA
2.671
2.064
405
202
SD Sederajat
24.588
19.006
3.722
1.860
SMP Sederajat
5.822
4.500
882
400
SM Sederajat
3.007
2.324
445
228
J U M L A H
36.088
27.894
5.464
2.730

Kegiatan rehabilitasi gedung/ruang belajar dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

JENJANG
PENDIDIKAN
REALISASI RUANG BAIK
TARGET
JUMLAH RUANG
(2005
2006
(77,30%)
2007
(82,76%)
2008
(92,46%)
2009
(100%)
TK/RA
2.671
2.064
2.210
2.469
2.671
SD Sederajat
24.588
19.06
20.349
22.734
24.588
SMP Sederajat
5.822
4.500
4.818
5.383
5.822
SM Sederajat
3.007
2.324
2.488
2.780
3.007
T O T A L
36.088
27.895
29.865
33.366
36.088

 

JENJANG
PENDIDIKAN
KONDISI RUANG RUSAK RINGAN DAN BERAT
TARGET
KONDISI RUANG (2006
REALISASI 2007
2008
2009
TK/SA Rusak ringan
Rusak berat
405
202
98
48
173
86
135
67
SD Sederajat Rusak ringan
Rusak berat
3.722
1.860
896
447
1.590
795
1.236
618
SMP Sederajat Rusak ringan
Rusak berat
882
440
212
106
377
188
293
146
SM Sederajat Rusak ringan
Rusak berat
455
228
109
55
195
97
151
76
T O T A L
8.194
1.971
3.501
2.722

B. Prestasi 2007-2008

  1. Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin, atas nama pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan masyarakat telah diberikan penghargaan oleh negara yang diserahkan langsung olah Presiden Republik Indunesia DR H Susilo Bambang Yudhoyono, berupa SATYA LENCANA PEMBANGUNAN PENDIDIKAN TAHUN 2007, Pada PERINGATAN HARI GURU NASIONAL di Provinsi Riau tanggal 25 Nopember 2007, atas kemampuan guru yang sangat signifikan dalam memajukan bidang pendidikan di Kalimantan Selatan.
  2. Pemuda Pelopor Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Decin, S.Sos meraih Peringkat I Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional Tahun 2007 Bidang Teknologi Tepat Guna dan diberikan penghargaan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga dalam rangka hari Sumpah Pemuda ke 79 tanggal 28 Oktober 2007 di Jakarta yang disyahkan langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga DR ADHIYAKSA DAULT, SH.
  3. SP3 BERPRESTASI Provinsi Kalimantan Selatan atas nama LISA MURNI, S.Hut meraih Peringkat I Pemilihan SP3 BERPRESTASI Tingkat Nasional Tahun 2007 dan diberikan penghargaan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga dalam rangka hari Sumpah Pemuda ke 79 tanggal 28 Oktober 2007 di Jakarta yang diserahkan langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga DR ADHIYAKSA DAULT, SH
  4. Dua orang siswa SMK memperoleh Peringkat II atas nama Rahmadi dari SMKN 2 Kandangan dan Anisa dari SMKN 1 Tapin Selatan serta satu orang siswa SMK memperoleh Harapan II atas nama Sisanto dari SMKN 5 Banjarmasin dalam kegiatan lomba kompetensi Siswa SMK tingkat nasional yang dilaksanakan pada tanggal 12 - 16 Juli 2007 di Bandung Jawa Barat.
  5. Satu orang siswa SMK memperoleh peringkat III  atas nama Zainal Arifin dari SMKN 1 Banjarbaru dan atas nama Nur Intan Purnamasari dari SMKN 1 Banjarbaru memperoleh Harapan II dalam Kegiatan Gelar Prestasi dan Bela Negara Siswa SMK Tingkat Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 4 – 9 Agustus 2007 di Malang Jawa Timur.
5. REALISASI PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN PRIORITAS

PROGRAM
INDIKATOR
REALISASI 2007
Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun APM SD sederajat
APK SMP sederajat
95.88%
90.41%
Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Peningkatan Mutu Guru UN SLTP
UN SLTA
Kualifikasi Guru
6.00
6.99
2.651 orang?
Pemberantasan Buta Aksara -
19.730 orang
Rehabilitasi Gedung/ruang Belajar -
1.971 Ruang

6. HARAPAN KEBIJAKAN

  1. Hingga saat ini anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD baru berkisar 16 %, sedangkan kebutuhan yang terkait dengan perluasan dan akses pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan masih sangat besar maka diharapkan APBD Provinsi Kalimantan Selatan ditingkatkan menjadi 20%. Kebutuhan anggaran ini akan sangat diperlukan selain dalam rangka persiapan program wajib belajar 12 tahun, juga peningkatan mutu melalui pendidikan mutu guru dan penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bagi semua SD, SLTP dan SLTA yang harus tuntas tahun 2009.
  2. Untuk mendukung kebutuhan APBD Provisi, juga sangat diharapkan komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap dana sharing APDB Kabupaten/Kota untuk mempercepat pemutusan rehabilitasi gedung/ruang belajar.
You are here Pemerintahan Dinas Dinas Pendidikan