DINAS PENDAPATAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
- Visi dan Misi
- Tugas Pokok dan Fungsi
- Tujuan dan Sasaran
- Kebijakan dan Program
- Kegiatan
VISI DAN MISI
VISI :
PADA SEBAGAI SUMBER UTAMA PENDAPATAN DAERAH
MISI :
- Meningkatan Pendapatan
- Meningkatan Pelayanan
- Meningkatan Sumber Daya Manusia
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Pasal 44 Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2000, tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:
- Memimpin dan mengkoordinir seluruh usaha dibidang pungutan dan pendapatan daerah berdasarkan ketentuan - ketentuan, baik yang digariskan oleh Pemerintah Pusat maupun yang digariskan Pemerintah Provinsi.
- Mengadakan penelitian dan mengevaluasi tata cara pemungutan pajak, retribusi dan pungutan lainnya yang telah ada, baik pungutan - pungutan yang diadakan oleh Pemerintah Pusat yang telah diserahkan kepada Provinsi guna menciptakan dan atau mencari sistem - sistem yang lebih berdayaguna dan berhasilguna.
- Melaksanakan segala usaha dan kegiatan pemungutan, pengumpulan dan pemasukan pendapatan daerah ke dalam Kas Daerah secara maksimum, baik terhadap sumber pendapatan daerah yang ada maupun dengan penggalian sumber - sumber pendapatan daerah yang baru berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas - tugas tersebut diatas, Dinas Pendapatan mempunyai fungsi-fungsi :
- Perencanaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk merencanakan, maupun mempersiapkan, mengolah, menelaah, penyusunan rumusan kebijaksanaan teknis serta program kerja.
- Pelaksanaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk menyelenggarakan pemungutan dan pemasukan pendapatan daerah.
- Ketatausahaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan di bidang tata usaha umum, kepegawaian, perlengkapan dan keuangan.
- Koordinasi yang meliputi segala usaha dan kegiatan guna mewujudkan kesatuan dan keserasian gerak yang berhubungan dengan peningkatan pendapatan daerah.
Pengawasan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan teknis atau pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan :
Sesuai dengan Visi dan Misi yang ingin diwujudkan maka kebijaksanaan dalam jangka menengah Tahun 2006 sampai dengan 2010 sesuai Restra Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Selatan, yakni "Terwujudnya optimalisasi PAD seiring dengan meningkatnya standar pelayanan prima disertai peningkatan Sumber Daya Manusia dalam memberikan Pelayanan kepada masyarakat.
Sasaran :
- Tersediannya sarana dan prasarana pelayanan
- Teridentifikasi potensi PAD
- Tersedianya analisis kelayakan penggalian PAD
- Terwujudnya sinergi dan koordinasi yang harmonis antar Dinas/ Instansi pemungut.
- Tersedianya SDM yang berkualitas.
- Tersusunnya system prosedur administrasi Pendapatan Daerah yang sesuai dengan kondisi riil.
- Tersedianya sistem prosedur pendapatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil operasional.
- Terbentuknya motivasi kerja dari pengelolaan Pendapatan Daerah
- Terwujudnya aparat pendapatan daerah yang sejahtera
KEBIJAKAN DAN PROGRAM
Kebijakan :
“Menggali dan Mengoptimalkan PAD secara Profesional”
Kebijakan Dinas Pendapatan Dalam Meningkatkan PAD
- Membentuk Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD dari Dinas/Instansi yang diketuai Sekda Provinsi Kalimantan Selatan dengan melakukan rapat triwulanan.
- Menugaskan Balitbangda Provinsi KalSel untuk melakukan penelitian terhadap sumber penerimaan baru.
- Melakukan kajian terhadap perda-perda penerimaan yang sudah kadaluarsa untuk diperbaharui.
- Melakukan rapat koordinasi triwulan untuk mengevaluasi penerimaan dari Dinas/Instansi.
- Mendorong unit kerja penghasil untuk lebih meningkatkan pendapatannya.
Program:
- Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Pemberdayaan SDM.
- Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan.
- Peningkatan Kinerja.
KEGIATAN
A. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Pengefektifan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD.
- Kunjungan kesatuan kerja perangkat daerah.
- Melakukan identifikasi produk hukum tentang tarif pungutan.
- Pendataan potensi Pendapatan Asli Daerah.
- Melakukan penelitian potensi PAD, bekerja sama dengan Balitbangda, LSM dan PT.
- Menganalisis potensi yang layak dijadikan PAD.
- Menganalisis sistem dan mekanisme Sumbangan Pihak Ketiga.
- Tukar menukar informasi.
- Sosialisasi Pajak dan Retribusi berkaitan dengan Perda-perda baru.
- Pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak.
B. Pemberdayaan SDM
- Mengikuti Diklat Struktural.
- Mengikuti Diklat Fungsional / Kursus-kursus
- Mengadakan Pelatihan.
C. Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan
- Perbaikan sarana dan prasarana pelayanan
- Pemasangan online sistem (lanjutan).
D. Peningkatan Kinerja
- Kunjungan kerja (studi Banding)
- Rapat koordinasi dan evaluasi Pendapatan Daerah.
- Penyempurnaan prosedur administrasi dalam pembayaran Pajak dan Retribusi.
- Pemberian penghargaan kepada UPPD dan PNS yang terbaik.
- Pemberian insentif.
INTENSIFIKASI PAD
- Pendataan subyek dan obyek Pajak serta Retribusi daerah setiap tahun anggaran.
- Melakukan sosialisasi terhadap pembayar Pajak dan Retribusi melalui pelayanan prima.
- Mengadakan perubahan terhadap beberapa Perda yang tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.
- Meningkatkan koordinasi dengan Instansi terkait
- Memperketat pengawasan dan pendaftaran bagi kendaraan bermotor Non DA yang keberadaannya lebih 90 hari.
- Mengintensifkan pengecekan BBN-KB II bagi yang sudah dijualbelikan pada loket di Kantor Bersama Samsat.
- Mengembangkan potensi personil dengan jalan meningkatkan kemampuan petugas
EKSTENSIFIKASI PAD
- Mengadakan survey terhadap potensi daerah yang bekerjama dengan Balitbangda.
- Mempelajari kemungkinan revenue sharing atas penerimaan pusat yang masih ada di daerah.
- Tukar menukar informasi dengan Provinsi lain untuk dikembangkannya sesuai potensi di daerah
- Melakukan study banding
KENDALA-KENDALA
- Sering bertambahnya peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Contoh:
- Pajak Air Bawah Tanah/Air Permukaan, dulunya Pajak Provinsi dikembalikan ke Kab/Kota dan diserahkan lagi ke Provinsi.
- Pajak Kendaraan Atas Air
- Retribusi Kir Kendaraan
- Penagihan pajak alat berat/alat besar pengusaha/pemilik berada di luar Kalimantan.
- Sarana prasarana Dinas Pendapatan kurang mendukung dalam menggali PAD.
- Besarnya biaya/cost untuk memungut Pajak KA3, tidak sebanding dengan pendapatan.
STRUKTUR ORGANISASI DINAS PENDATAN

Adapun struktur organisasi Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Wakil Kepala Dinas
- Bagian TU
- Subdis Pengembangan Pendapatan
- Subdis Pajak dan Retribusi
- Subdis BUMD dan Penerimaan lainnya.
- Subdis Dana Perimbangan.
- Subdis Pengawasan Pembinaan.
- UPPD
- Kelompok Jabatan Fungsional
Di samping unsur-unsur di atas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai 6 UPPD dan 14 Kantor Pelayanan yang tersebar di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dengan jumlah PNS 327 orang dengan rincian sebagai berikut :
- Sekretariat Dinas Pendapatan sebanyak 99 orang.
- UPPD Banjarmasin sebanyak 70 orang
- UPPD Banjarbaru sebanyak 34 orang
- UPPD Martapura sebanyak 35 orang
- UPPD Amuntai sebanyak 25 orang
- UPPD Kandangan sebanyak 40 orang
- UPPD Kotabaru sebanyak 21 orang















