DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
I. PENDAHULUAN
Kinerja instansi pemerintah sering menjadi sorotan masyarakat, sejalan dengan tuntutan agar mampu memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam penyelenggara negara dengan tekad untuk mewujudkan tertib administrasi yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mempraktekan prinsip-prinsip good governance yang antaranya mewujudkan keterbukaan dan transparansi.
Sarana yang dimaksud adalah media informasi melalui website http://www kalselprov.go.id yang diharapkan masyarakat maupun berbagai praktisi dapat memanfaatkan guna berbagai kebutuhan.
II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pemberlakuan Otonomi Daerah yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang salah satunya adalah peranan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai salah satu perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang dalam tugas pokok dengan fungsinya dijabarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 0283 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kalimantan yang dalam melaksanakan penyediaan public goods and services yang merupakan urusan wajib sebagaimana diuraikan dalam Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang urusan-urusan yang menjadi tanggung jawabnya.
A. Tugas Pokok
- Melaksanakan pembinaan dan pelayanan penatausahaan administrasi Kepegawaian, organisasi dan tata laksana kerja, teknik keuangan administrasi, barang milik/kekayaan daerah dan melaksanakan koordinasi dengan peringkat Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
- Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Daerah
B. Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembinaan dan koordinasi program Pengembangan Wilayah
- Pembinaan dan pelaksanaan Pengembangan Pras. Transportasi.
- Pembinaan dan pelaksanaan Pengembangan Perumahan dan Permukiman.
- Pembinaan dan pelaksanaan Pengembangan Prasarana Pengairan.
- Pembinaan dan pelaksanaan Pengembangan konstruksi serta profesi penyedia jasa.
- Pengelolaan urusan Ketatausahaan
- Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPT Dinas)
III. VISI DAN MISI
A. Visi
Visi Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang menjadi harapan yang ingin dicapai adalah
"Terwujudnya infrastruktur yang handal, berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan menuju masyarakat sejahtera."
B. Misi
Guna mencapai cita-cita dimaksud visi dijabarkan kedalam misi:
- Melaksanakan tugas umum pemerintah dalam pengaturan pelayanan, pemberdayaan serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan prasarana dan sarana kimpraswil.
- Penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana dasar transportasi, permukiman dan pengairan berwawasan lingkungan, berkeadilan berkelanjutan dilandasi pada penataan ruang dan pengembangan wilayah menuju masyarakat sejahtera.
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta standardisasi bidang Kimpraswil.
- Melaksanakan pembinaan usaha jasa konstruksi. dan peningkatan sumber daya manusia menuju kemandirian dan keswadayaan.
IV. KEGIATAN UNGGULAN/POTENSIAL, TERMASUK PRESTASI YANG DICAPAI (TAHUN 2007 DAN 2008)
A. Pengairan (Sumberdaya Air)
- Pemeliharaan/Perbaikan Polder Alabio
- Pembangunan Bendung Amandit, Batang Alai, Pitap, Tapin
- Normalisasi Sungai Tabalong, Amandit, Tapin
- Normalisasi Saluran Jaringan Irigasi/Rawa Kalsel
- Pemeliharaan/perbaikan tebing sungai/pantai
Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, sedikitnya terdapat sejuta hektar potensi lahan yang dapat diupayakan menjadi daerah pertanian, terdiri dari lebih kurang 200.000 hektar daerah pasang surut, 600.000 hektar rawa monoton, dan sekitar 200.000 hektar aluvial. Luas lahan pertanian yang terdata 459.601 hektar terdiri atas 181.242 ha irigasi/irigasi dalam, 184.351 ha Rawa, 62.113 lahan tadah hujan dan 31,895 ha lahan kering.
Hingga 2007 telah dilaksanakan program pembangunan irigasi perdesaan melalui dana APBD Provinsi dan APBN seluas lebih dari 55.000 ha dari luas yang terinventarisasi 148.270 ha atau 37,09 %. Untuk tahun 2008 menyelesaikan kegiatan kontrak multiyears dan pemeliharaan jaringan irigasi/rawa.
B. Bina Marga (Transportasi)
- Penuntasan Lintas Kalimantan Poros Selatan
- Pembangunan Jalan/Jembatan Lingkar Dalam Selatan-Gatot Subroto- Sultan Adam-Adhiyaksa
- Pembangunan Jembatan Rumpiang, Barito Kuala
- Pembangunan Jembatan RE Martadinata, Banjarmasin
- Jembatan Martapura I dan II
- Penuntasan Lingkar Utara – Km.17 A.Yani
- Ruas Marabahan – Margasari
- Pemeliharaan jalan dan jembatan rutin maupun berkala
Sub Dinas Bina Pengembangan Prasarana Transportasi selaku unsur lini yang merupakan bagian dari perangkat dinas yang bertugas:
- Pembangunan dan peningkakatan jaringan jalan dan jembatan
- Pemeliharaan rutian dan berkala jaringan jalan dan jembatan
Panjang Jalan Provinsi di wilayah Kalimantan Selatan yaitu 1.056,38 km menjadi tanggung jawab pemeliharaan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sesuai Surat Keputusan Menteri PU Nomor: 369/KPTS/M, panjang Jalan Nasional di wilayah Kalimantan Selatan adalah 876 Km yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Departemen Pekerjaan Umum.
C. Cipta Karya (Permukiman)
- Renovasi/pemugaran Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Banjarmasin
- Renovasi/pemugaran Masjid Jami Sungai Jingah, Banjarmasin
- Renovasi Anjungan Kalsel Taman Mini Indonesia Indah Jakarta
- Pembangunan Kompleks Perkantoran
- Pengembangan Kinerja Pengelolaan Sampah dan Drainase
- Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah
- Penataan Lingkungan Komunitas Perumahan dan Permukiman
- Pembangunan Gedung Pramuka, KNPI, PKK Provinsi dan Kesenian
- Pembangunan/Rehabilitasi asrama Kalsel di Jakarta dan Yogyakarta
- Rehabilitasi Gedung Legiun Veteran RI
- Pembangunan Prasarana dan Sarana Masyarakat Tertinggal
- Pembangunan Infrastruktur Perdesaan
- Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan Perumahan
V. REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN ANGKA IV (DOKUMEN FOTO DAN ATAU VISUALISASI KEGIATAN) TAHUN ANGGARAN 2007
NO | URAIAN | RENCANA ANGGARAN (TERMASUK APBD-P) (Rp) | REALISASI ANGGARAN | CAPAIAN KERJA (%) | |
UANG | FISK | ||||
1 | Bidang Sumber Daya Air | 8.017.000.000,00 | 6.875.342.034,00 | 85,76 | 100,00 |
2 | Bidang Transportasi | 160.936.659.000,00 | 142.661.314.480,00 | 88,64 | 100,00 |
3 | Bidang Permukiman | 13.555.000.000,00 | 5.840.716.000,00 | 43,09 | 45,39 |
4 | Bidang Pengembangan Konstruksi | 112.000.000,00 | 101.561.049,00 | 90,68 | 100,00 |
5 | Bidang Pengembangan Wilayah | 110.000.000,00 | 100.282.075,00 | 91,17 | 100,00 |
6 | Bidang Administrasi Pembangunan & Pemerintahan | 896.059.500,00 | 773.873.810,00 | 86,36 | 100,00 |
| J U M L A H | 183.626.718.500,00 | 156.353.090.870,00 | 85,15 | 90,90 | |
VI. HARAPAN/KEBIJAKAN KE DEPAN
Kebijakan yang diterapkan ke depan selaras dengan visi Dinas Kimpraswil Provinsi Kalimantan Selatan, yakni:
"Terwujudnya infrastruktur yang handal, berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan menuju masyarakat sejahtera."
Setiap hasil pembangunan sarana dan prasarana memiliki nilai handal bermakna efektif terhadap sasaran dan efisien terhadap pembiayaan. Berkeadilan bermakna pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah sebagai perwujudan aspirasi serta berkelanjutan memiliki arti tanpa berhenti hingga mencapai tujuan sesuai program dengan menjunjung wawasan lingkungan demi generasi mendatang.
Dengan harapan prasarana dan sarana dasar lingkup ke-PU-an dapat memberikan layanan dan tingkat kenyamanan optimal kepada penguna jasa atau masyarakat secara keseluruhan.
Banjarmasin, April 2008
Dinas Permukiman Dan Prasarana Wilayah
Provinsi Kalimantan Selatan















