Situs Resmi Pemerintah Provinsi Kalsel

11/03/2010
  • Hujan Ringan
    Banjarmasin
    23-33°C
  • Hujan Sedang
    Balangan
    24-33°C
  • Hujan Sedang
    Hulu Sungai Utara
    24-33°C
  • Hujan Ringan
    Hulu Sungai Tengah
    24-34°C
  • Hujan Ringan
    Hulu Sungai Selatan
    24-34°C
  • Hujan Ringan
    Tapin
    24-34°C
  • Hujan Ringan
    Batola
    24-33°C
  • Hujan Ringan
    Tanah Bumbu
    24-32°C
  • Hujan Ringan
    Kota Baru
    24-32°C
  • Hujan Ringan
    Tanah Laut
    23-33°C
  • Hujan Ringan
    Kab. Banjar
    24-33°C
  • Hujan Ringan
    Banjarbaru
    24-33°C
  • Hujan Ringan
    Tabalong
    23-33°C
Surel Cetak PDF

Dinas Kehutanan

DINAS KEHUTANAN
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

 

I. PENDAHULUAN

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan merupakan perangkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang diberi tugas untuk melaksanakan esentralisasi, dekonsentrasi dan perbantuan dari pemerintah pusat. Dalam rangka melaksanakan pelimpahan wewenang tersebut Dinas Kehutanan m empunyai fungsi: Perumusan kebijakan teknis sesuai kebijakan dan peraturan perundangan yang berlaku, penyelenggaraan pengelolaan hutan, pengelolaan pemanfaatan hutan, pembinaan dan penyelenggaraan pemanfaatan hutan, pembinaan pengawasan hutan, penyelenggaraan pengembangan dan perlindungan hutan, pembinaan usaha kehutanan, pembinaan urusan tata usaha, serta pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel pada awalnya dibentuk sesuai Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalsel No.  II/1/531 Tgl. 6 Mei 1970.

Dalam rangka merealisir pembentukan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Departemen Pertanian menerbitkan Surat Keputusan:

  1. SK Menteri Pertanian No. 127/Kpts/Um/3/1973 Tgl. 15 Maret 1973 tentang Peminjaman barang-barang inventaris dari Perhutani Kalimantan Selatan
  2. SK. Menteri Pertanian No. 191/Kpts/OP/4/1973 Tgl 14 April 1973 tentang Pe-nyerahan Pegawai Perhutani Kalimantan Selatan kepada Pemerintah Daerah
  3. SK. Menteri Pertanian No. 237/Kpts/Um/5/1973 Tgl 17 Mei 1973 tentang Penetapan Wilayah Kerja Perhutani Kalimantan Selatan yang baru.

Pada tanggal 24 Oktober 1973 diserahterimakan tugas-tugas yang berupa Public Adiministration dalam bidang Kehutanan dari Perhutani Kalimantan Selatan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan selatan.

Dalam rangka Pembentukan Struktur Organisasi Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel diterbitkan Peraturan Daerah Nomor: 8 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor: 93 Tahun 1982 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas/Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dan Unit Pelaksana Teknis/UPT pada Dinas Kehutanan Dati I Kalimantan Selatan.

Selanjutnya Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 tahun 2000 dan perangkatnya erdasarkan atas Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0184 tahun 2002, tanggal 22 Mei 2002.

Berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 tahun 2000, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan merupakan perangkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang diberi tugas untuk melaksanakan desentralisasi, dekonsentrasi dan perbantuan dari pemerintah pusat. Dalam rangka melaksanakan pelimpahan wewenang tersebut Dinas Kehutanan mempunyai fungsi:

Perumusan kebijakan teknis sesuai kebijakan dan peraturan perundangan yang berlaku, penyelenggaraan pengelolaan hutan, pengelolaan Pemanfaatan hutan, Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemanfaatan Hutan, Pembinaan Pengawasan Hutan, Penyelenggaraan Pengembangan dan Perlindungan Hutan, Pembinaan Usaha Kehutanan, Pembinaan Urusan Tata Usaha, serta Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Tugas pokok dan fungsi tersebut dilaksanakan oleh unsur-unsur organisasi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari:

  1. Bagian Tata Usaha
  2. Sub Dinas Pemolaan Hutan
  3. Sub Dinas Bina Hutan
  4. Sub Dinas Pemanfaatan Hutan
  5. Sub Dinas Perlindungan Hutan
  6. Unit Pelaksana Teknis Dinas

Visi Sesuai dengan jiwa dan hakekat pembangunan, maka Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan visi dan misi dalam Renstra Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan 2006 – 2010. Visi tersebut: "Terwujudnya Hutan Lestari dan Masyarakat yang Tertib dan Maju."

Titik berat visi tersebut adalah bahwa Dinas Kehutanan sebagai penyelenggara kehutanan di Kalimantan Selatan mempunyai kewenangan melaksanakan pengurusan hutan dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dan lestari serta penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk membuat masyarakat tertib dalam mengelola hutan sehingga bisa maju taraf kehidupannya.

Penetapan Visi Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dilandasi:

  • Bahwa pembangunan kehutanan yang berkelanjutan harus menjadi prinsip bagi penyelenggara pembangunan kehutanan serta pengelola hutan;
  • Bahwa hutan yang lestari akan menghasilkan berbagai hasil hutan yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  • Bahwa hutan yang lestari melalui pembangunan kehutanan yang berkelanjutan diharapkan akan diikuti masyarakat untuk tertib dalam pengelolaan hutan, sehingga masyarakat akan maju.

Untuk mencapai Visi tersebut telah ditetapkan 7 (Tujuh) Butir Misi, yakni:

  1. Mewujudkan kawasan hutan yang mantap.
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan sumberdaya hutan.
  3. Meningkatkan pengelolaan usaha kehutanan yang kompetitif dan profesional.
  4. Mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan.
  5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan perlindungan hutan.
  6. Meningkatkan ekonomi masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
  7. Menyempurnakan payung hukum (Guidance) terhadap kegiatan pembangunan kehutanan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan menjabarkan ke dalam berbagai Program dan Kegiatan Pembangunan Kehutanan. Program dan Kegiatan pembangunan kehutanan yang dilaksanakan dalam rangka ikut serta mengatasi dampak krisis ekonomi diarahkan untuk memutar kembali roda perekonomian nasional, menanggulangi pengangguran dengan meningkatkan dan memperluas lapangan kerja serta menunjang produksi bahan pangan, meningkatkan pengamanan hutan dan sumber daya alam lainnya.

Dalam rangka melaksanakan pembangunan kehutanan di Kalimantan Selatan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel menetapkan program kerja sebagai berikut:

1. Agenda 1: Mewujudkan Kalimantan Selatan yang Tertib, dengan Program Pemantapan Keamanan Dalam Negeri;
2. Agenda 2: Mewujudkan Kalimantan Selatan yang Sejuk dan Nyaman, dengan Program-program:

  1. Program Pemantapan dan Pemanfaatan Sumber Daya Hutan;
  2. Program peningkatan kualitas dan akses informasi SDA dan LH;
  3. Program Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Hutan;
  4. Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumberdaya Alam;
  5. Program Pemantapan Pemanfaatan Potensi Sumberdaya Hutan;

3. Agenda 3: Mewujudkan Kalimantan Selatan yang Unggul dan Maju dengan Program Pemantapan Pemanfaatan Potensi Sumberdaya Hutan.

II. PROGRAM DAN KEGIATAN

Program dan kegiatan pembangunan kehutanan tahun 2007 sebagai berikut:

A. Agenda Mewujudkan Kalimantan Selatan Yang Tertib dengan melaksanakan Pemberantasan Pencurian Kayu di Hutan Negara dan Perdagangan Kayu Illegal, meliputi program dan kegiatan:

1. Program Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Alam, meliputi kegiatan:

  • Pengelolaan keanekaragaman hayati dan ekosistem;
  • Patroli Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan;
  • Pemeliharaan Senjata api;
  • Pembuatan KTA, Buku Pas Senpi Polhut dan Pembina Polhut;
  • Penyuluhan Penanggulangan Pencurian Kayu;
  • Bintek penatausahaan hasil hutan kayu dan non kayu;
  • Pembentukan Satgas Pengamanan Hutan Partisipatif;
  • Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan;
  • Pembinaan Pengamanan Hutan Partisipatif;
  • Pelatihan Penyegaran Polhut;
  • Pelatihan Menembak Bagi Pembina Polhut dan Anggota Polhut;
  • Pengawasan dan pengendalian pemanfatan limbah pembalakan pada pemegang HPH Alam;
  • Monitoring Sarpras Pengamanan Hutan;
  • Penyelesaian Kasus Pemanfaatan/Peredaran Hasil Hutan secara illegal.

2. Program Perlindungan dan Keamanan Dalam Negeri, dan Program Perlindungan dan Konservasi SDA, meliputi kegiatan:

  • Operasi Pengamanan Hutan;
  • Pengelolaan Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Lainnya dan Hutan Lindung.

3. Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam.

 

Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam

B. Agenda Mewujudkan Kalimantan Selatan yang Sejuk dan Nyaman, dengan melaksanakan:

1. Rehabilitasi dan Konservasi Sumberdaya Hutan, meliputi program/kegiatan:

  • Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan, berupa kegiatan pengembangan kelembagaan RHL.
  • Program Kegiatan Pengembalian Dana Reboisasi, meliputi kegiatan:
  1. Penyelenggaraan Rehabilitasi Lahan Kritis;
  2. Rehabilitasi Lahan Kritis;
  3. Pengembangan Agroforestry dan Aneka Usaha Kehutanan;
  4. Pembangunan Hutan Rakyat;
  • Program Pengendalian Kebakaran Hutan, meliputi kegiatan:
  1. Koordinasi Pengendalian Kebakaran hutan;
  2. Sosialisasi kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
  • Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan SDA dan LH, meliputi kegiatan Bantuan Penyelenggaraan Penyuluhan Kehutanan;

2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Dalam dan di Sekitar Kawasan Hutan, meliputi program Pemanfaatan Potensi Sumberdaya Hutan dengan kegiatan:

  • Pengembangan Hutan Tanaman;
  • Pengelolaan dan Pemanfatan Hutan.

3. Pemantapan Kawasan Hutan, meliputi program / kegiatan:

  • Program Pemanfaatan Potensi Sumberdaya Hutan, meliputi kegiatan:
  1. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan;
  2. Penataan Batas dan penetapan Kawasan Hutan;
  3. Pembangunan KPH.
  • Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, meliputi kegiatan:
  1. Penyusunan dan analisa data/informasi pengelolaan RTH;
  2. Penataan Ruang Terbuka Hijau;
  3. Pengawasan dan pengendalian Ruang Terbuka Hijau.

Pelaksanaan Program Aksi Penanaman Serentak Indonesia di Kalsel

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Rudy Ariffin sedang menanam dalam Aksi Penanaman Serentak Indonesia di Kalsel

A. Agenda Mewujudkan Kalimantan Selatan yang Unggul dan Maju dengan melaksanakan Revitalisasi Sektor Kehutanan khususnya Industri Kehutanan, meliputi program/kegiatan:

a. Program Pembinaan dan Penertiban Industri Hasil Hutan, meliputi kegiatan

  • Penyusunan profil dan database industri kehutanan;
  • Pemeriksaan laporan Tahunan pembayaran PSDH dan DR;
  • Penyusunan Draft Perda Pemanfaatan dan Peredaran Hasil Hutan;
  • Pemrosesan Perda Pemanfatan dan Peredaran Hasil Hutan.

b. Program Pemanfaatan Potensi Sumberdaya Hutan, meliputi kegiatan:

  • Monitoring dan Pengendalian Pemanfaatan Hasil Hutan;
  • Peningkatan Pungutan PSDH dan DR;
  • Perencanaan dan Penyiapan Unit Kelola Pemanfaatan Hutan Produksi;
  • Pengembangan Pengelolaan Pemanfaatan Hutan Alam;
  • Pengembangan Pengelolaan Pemanfaatan Hutan Tanaman;
  • Pengembangan Industri dan Pemasaran Hasil Hutan;
  • Pengendalian Peredaran Hasil Hutan dan Optimalisasi PNBP;
  • Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat.

 

Kegiatan Wisata Alam di dalam Taman Hutan Raya Sultan Adam

III. REALISASI PEMBANGUNAN TAHUN 2007

Hasil dari pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan ususan wajib pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2007 yang dilaksanakan dengan dana APBD dan APBN di Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:

1. Pengelolaan Tahura Sultan Adam.
2. Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di 12 Kabupaten/Kota.
3. Pengelolaan Sarpras Polhut dan Pamhut di 12 Kabupaten/Kota;
4. Penanggulangan Pencurian Kayu di Kawasan Hutan berupa:

  • Pembinaan Pengamanan Hutan Partisipatif 12 Lokasi.
  • Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan Gabungan 16 Kali.
  • Patroli Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan 16 Lokasi.
  • Penyelesaian Kasus Hukum Pelanggaran Kejahatan Hutan berupa Pengangkutan Barang Bukti 356 M3.
  • Penyuluhan Penanggulangan Pencurian Kayu 13 Lokasi.
  • Pembentukan Satgas Pengamanan Hutan Partisipatif 10 Lokasi.
  • Diklat Penyegaran Polisi Kehutanan 25 Orang

5. Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang terdiri dari:

  • Formulasi Kebijakan SDM Tingkat Provinsi 1 paket.
  • Action Plan Pembangunan KPH Tingkat Provinsi 1 paket.
  • Lokalatih Personil Pelaksana KPH 25 orang

6. Penyusunan dan Analisa Data/Informasi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang terdiri :

  • Pengadaan Perangkat Lunak dan Keras Remote Sensing 1 Paket.
  • Penataan Batas Kawasan Hutan 1 unit.
  • Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan 1 lokasi.
  • Monev Pelepasan Kawasan Hutan 2 lokasi.

7. Perencanaan dan Penyiapan Pembentukan Unit Kelola Pemanfaatan Hutan

  • Produksi yang terdiri Pembinaan Rencana Kerja Unit Kelola Usaha
  • Pemanfaatan Hasil Hutan 1 Lokasi.

8. Pembinaan, Pengendalian & Penilaian Kinerja IUPHHK Hutan Alam yang terdiri:

  • Monev Pelaksanaan Kelola Lingkungan dan Sosial/Kemitraan di Areal IUPHHK 1 Paket.
  • Pembangunan Model Rehabilitasi Hutan Alam 1 Paket.

9. Penyusunan Laporan Reboisasi dan RLKT DAS di 12 Kabupaten.
10. Pembuatan Tanaman Reboisasi berupa:

  • Pembuatan Tanaman Reboisasi 640 Ha.
  • Pembuatan Tanaman Pengkayaan Reboisasi 525 Ha.

11. Penyulaman Reboisasi seluas 645 Ha;
12. Pembangunan Hutan Rakyat seluas 100 Ha dan Pemeliharaan Hutan Rakyat di 6 Lokasi seluas 150 Ha;
13. Pemeliharaan Hutan Tanaman Unggulan Lokal (HTUL), berupa

  • Pemeliharaan HTUL 300 Ha;
  • Pemeliharaan HTUL jenis gaharu 100 Ha;

14. Aksi Penanaman Serentak Indonesia di Kalsel sebanyak 260.915 batang;
15. Gerakan Wanita Indonesia Menanam 124.198 batang;
16. Peningkatan Usaha Masyarakat Sekitar Hutan Produksi.
17. Peningkatan dan Pengembangan Budidaya tanaman Rotan, 3 Unit;
18. Pembinaan dan Pengendalian Produksi Hasil Hutan Alam;
19. Penertiban Pengesahan RPBBI IUPHHK dan IPHHK;
20. Penertiban Penatausahaan Hasil Hutan Kayu;
21. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pelaksanaan Program Gerhan-RHL;

Hutan Hasil Program Gerhan-RHL

IV. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN MENDATANG

Pembangunan kehutanan di Provinsi Kalimantan Selatan ke depan yang perlu dilaksanakan adalah:

Pertama, Rehabilitasi dan Konservasi SDH menjadi prioritas utama dalam pembangunan dan pengelolaan sumberdaya hutan. Rehabilitasi dan Konservasi SDH di dalam dan di luar kawasan hutan diarahkan pada pelibatan secara aktif warga masyarakat yang ada di sekitar kawasan tersebut, sehingga kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dapat lebih memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat.

Kedua, Pemanfaatan hasil hutan terutama kayu lebih diintensifkan pengawasannya sejak dari perijinan sampai dengan peredarannya. Juga mencegah modus dan peluang terjadinya penyalahgunaan perijinan dan dokumen sehingga illegal logging dan illegal trading dapat dicegah lebih dini. Begitu juga dengan pengamanan hak-hak negara atas hasil hutan berupa PSDH dan DR agar dipungut dan disetorkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, Meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dalam rangka menanggulangi illegal mining di dalam kawasan hutan.

Keempat, Mengupayakan dukungan dari Departemen Kehutanan, Departemen dan LPND terkait dalam upaya memfasilitasi bahan baku kayu bagi industri perkayuan. Hal ini untuk menghindari dampak negatif yang akan terjadi, terutama masalah PHK yang akan menimbulkan masalah sosial dan politik.

Kelima, Memfasilitasi restrukturisasi dan rasionalisasi industri perkayuan secara proporsional, sehingga industri primer hasil hutan kayu (IPHHK) dapat mengolah kayu hasil tanaman sebagai komplementer kayu dari hutan alam yang pasokannya terus menurun.

Keenam, Meminta Departemen Kehutanan agar menderegulasi kebijakan dan perijinan yang lebih mengakomodir kondisi di Kalimantan Selatan sehingga diharapkan akan menggairahkan kembali investasi di sektor kehutanan.

V. PENUTUP

Sektor kehutanan adalah sektor yang mempunyai peran cukup penting dalam mewujudkan target sukses agenda pembangunan nasional dan daerah. Potensi sumber daya hutan yang besar merupakan modal pembangunan yang harus dikelola secara arif dan bijaksana demi kelangsungan fungsi dan manfaat hutan tersebut sebagai sistem penyangga kehidupan.

Seiring dengan perjalanan waktu, aktivitas pembangunan mengakibatkan hutan kita banyak mengalami tekanan dan gangguan sehingga berkurangnya kemampuan hutan dalam mendukung pembangunan nasional.

Perlu adanya Forum yang dapat menjadi Mediasi antar Stakeholders pembangunan di Kalimantan Selatan guna meningkatkan produktivitas sumber daya hutan melalui peningkatan dukungan dan fasilitasi baik dalam segi moril maupun materiil.

Keberhasilan pembangunan kehutanan diharapkan akan membuat sektor kehutanan berperan kembali sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah melalui pengelolaan hutan lestari yang dicirikan pada beberapa indikator, yaitu: nilai tambah industri kehutanan, penyerapan tenaga kerja, peningkatan devisa, peningkatan ekonomi wilayah, kesejahteraan masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan, serta perbaikan kualitas sumber daya hutan yang efisien dan kompetitif.

You are here Pemerintahan Dinas Dinas Kehutanan