A. Latar Belakang
Upaya memantapkan perencanaan pembangunan di daerah semakin dirasakan dan diperlukan, terutama yang dapat mengakomodasikan perencanaan pembangunan menyeluruh dan terintegrasi dengan segala kegiatan pembangunan di daerah.
Upaya segenap unsur BAPPEDA Provinsi Kalimantan Selatan dalam mencapai visi, misi tujuan dan sasaran diwujudkan dalam serangkaian program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh unit-unit kerja dalam Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan.
Pencapaian atas program dan kegiatan BAPPEDA menunjukan hasil secara rata-rata dalam nilai sangat baik, namun masih ada ditemukan permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan. Pencapaian target BAPPEDA Kalimantan Selatan pada dasarnya merupakan hasil kerja bersama seluruh karyawan BAPPEDA Kalimantan Selatan dengan unsur pimpinan.
1. Dasar Hukum
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Kalimantan Selatan dalam pengaturan tugas pokok dan fungsinya didasari atas:
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tanggal 15 April 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6).
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 021 Tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Uraian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai berikut :
- Merumuskan kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- Mengkoordinasikan dan menyiapkan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah di bidang sosial budaya;
- Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah di bidang ekonomi;
- Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah di bidang infrastruktur dan penataan ruang ;
- Mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mengsinkronkan di bidang statistik dan pengendalian serta mengevaluasi kegiatan pembangunan Daerah ;
- Membina dan melaksanakan tugas perencanaan pembangunan Daerah ;
- Mengelola kegiatan kesekretariatan ;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan Daerah di bidang sosial budaya ;
- Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan Daerah di bidang ekonomi ;
- Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan Daerah di bidang infrastruktur dan penataan ruang ;
- Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di bidang statistic dan pengendalian serta evaluasi kegiatan pembangunan Daerah ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan Daerah ;
- Pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
BAPPEDA Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dilengkapi dengan unsur-unsur organisasi, yang terdiri :
a. Sekretariat ;
Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan rencana kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, mengelola urusan keuangan, mengelola urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta mengelola urusan administrasi kepegawaian.
Unsur-unsur organisasi Sekretariat adalah :
Sub Bagian Program ;
Sub Bagian Keuangan ;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b. Bidang Sosial Budaya ;
Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana pembangunan di bidang sumber daya manusia, sosial, politik dan pemerintahan.
Unsur-unsur organisasi Bidang Sosial Budaya adalah :
Sub Bidang Sumberdaya Manusia
Sub Bidang Sosial, Politik dan Pemerintahan
c. Bidang Ekonomi ;
Bidang Ekonomi mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana pembangunan dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan, perkoperasian, pertambangan dan energi, serta pengembangan dunia usaha.
Unsur-unsur organisasi Bidang Ekonomi adalah :
Sub Bidang Pertanian, Perindustrian, Perdagangan dan Perkoperasian,
Sub Bidang Pertambangan dan Energi serta Pengembangan Dunia Usaha.
d. Bidang Infrastruktur dan Penataan Ruang ;
Bidang Infrastruktur dan Penataan Ruang mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan perencanaan pembangunan dibidang infrastruktur dan penataan ruang.
Unsur-unsur organisasi Bidang Infrastruktur dan Penataan Ruang adalah:
Sub Bidang Perhubungan, Pengairan, Permukiman dan Pariwisata,
Sub Bidang Penataan Ruang, Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup.
e. Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi ;
Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas mengkoordinasika, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang statistik, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di daerah.
Unsur-unsur organisasi Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi adalah :
Sub Bidang Pengendalian,
Sub Bidang Statistik dan Evaluasi.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Jenis Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari :
Jabatan Fungsional Perencana,
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian,
Jabatan Fungsional Pranata Komputer,
Jabatan Fungsional Pustakawan, dan
Jabatan Fungsional Arsiparis
3. Sumber Daya Manusia
Tabel Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Golongan/Kepangkatan
|
PNS menurut Golongan (Orang) |
PNS menurut Tingkat Pendidikan Formal (Orang) |
Jlh |
|||||||||
|
Gol. I |
Gol. II |
Gol. III |
Gol. IV |
SD |
SLTP |
SLTA |
D I |
D III |
S 1 |
S 2 |
|
|
5 |
16 |
56 |
13 |
7 |
6 |
23 |
2 |
1 |
31 |
20 |
90 |
B. Visi dan Misi
Visi
MENJADI PERENCANA DAN PENGENDALI PEMBANGUNAN DAERAH YANG PROFESIONAL UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT KALIMANTAN SELATAN YANG TERTIB, SEJUK, NYAMAN, UNGGUL, DAN MAJU “ (TERSENYUM).
Adapun maknanya adalah sebagai berikut:
1. Perencana dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Merupakan pelaksana fungsi manajemen dalam lingkup pemerintah provinsi, terkait proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia dan serangkaian kegiatan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
2. Profesional
Bappeda Prov. Kalsel sebagai institusi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah harus di dukung dengan SDM yang kompeten, yaitu menguasai metode perencanaan dan pengendalian, memiliki integritas yang tinggi, senantiasa bersikap independen dan objektif, serta berorientasi kepada penciptaan hal-hal baru (inovatif) yang dapat memberikan nilai tambah bagi kepentingan daerah.
3. Mewujudkan Masyarakat Kalsel yang TERSENYUM, Visi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 – 2010.
Misi :
1. Menyusun rencana pembangunan daerah yang aspiratif, responsif, partisipatif, transparan, implementatif, integratif, komprehensif sesuai kondisi dan potensi daerah.
2.Melaksanakan pengendalian pembangunan daerah secara efektif dan efesien.
C. Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan
Tujuan BAPPEDA yang dijabarkan dari misi BAPPEDA adalah sebagai berikut:
Misi Menyusun rencana pembangunan daerah yang aspiratif, responsif, partisipatif, transparan, implementatif, komprehensif dalam suasana demokratis sesuai kondisi dan potensi daerah, dijabarkan tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas perencanaan,
- Dokumen perencanaan Provinsi Kalimantan Selatan dapat diterima, dipedomani dan dimanfaatkan para pelaku pembangunan
- Meningkatkan keterpaduan rencana daerah Provinsi Kalimantan Sealatan.
Misi Melaksanakan pengendalian pembangunan daerah secara efektif dan efisien, dijabarkan tujuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan Pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran.
- Pengendalian Pembangunan yang efesien.
2. Sasaran
Sasaran dijabarkan dari tujuan BAPPEDA, berikut sasaran yang dijabarkan dari tujuan. Tujuan Meningkatnya kualitas perencanaan dijabarkan sasaran sebagai berikut:
- Tersedianya tenaga perencanaan yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan
- Berkembangnya mekanisme perencanaan yang partisipatif dan mandiri
- Tersedianya data dan informasi perencanaan, evaluasi dan pembiayaan yang lengkap secara periodik
Tujuan Dokumen Perencanaan Provinsi Kaliamantan Selatan dapat diterima, dipedomani dan dimanfaatkan para pelaku pembangunan dijabarkan sasaran sebagai berikut:
- Tersedianya produk perencanaan yang tepat waktu, berkualitas tinggi, operasional serta legitimate
- Meningkatnya intensitas sosialisasi produk perencanaan BAPPEDA
Tujuan Meningkatkan keterpaduan perencanaan daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dijabarkan sasaran sebagai berikut:
- Terbangunnya mekanisme perencanaan daerah yang efektif dan efisien
- Meningkatnya keterlibatan stakeholder dalam proses perencanaan
- Meningkatnya kegiatan penataan ruang di daerah
Tujuan Pelaksanaan Pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran, dijabarkan sasaran sebagai berikut:
- Terbangunnya sistem pengendalian pembangunan
- Terpenuhinya data pelaksanaan pembangunan yang up to date.
Tujuan Pengendalian Pembangunan yang efisien. Dijabarkan sasaran sebagai berikut:
- Teralokasinya sumberdaya untuk kegiatan pengendalian tepat biaya dan tepat tenaga.
- Tercapainya target-target pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.
D. Kebijakan dan Program
Rincian dari berbagai Strategi BAPPEDA Provinsi Kalimantan Selatan selama kurun waktu tahun 2006-2010 dalam bentuk kebijakan dan program, untuk tiap sasaran yang telah ditetapkan dijelaskan seperti berikut ini :
- Sasaran tersedianya tenaga perencanaan yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan diambil kebijakan berupa meningkatkan kemampuan profesionalisme tenaga perencanaan, dengan program peningkatan kualitas(pengetahuan, keterampilan dan disiplin) SDM perencana.
- Sasaran berkembangnya mekanisme perencanaan yang partisipatif, ditetapkan kebijakannya adalah mengembangkan mekanisme perencanaan partisipatif, yang diaplikasikan melalui program pengembangan sistem perencanaan sistem perencanaan partisipatif.
- Sasaran tersedianya data dan informasi perencanaan evaluasi dan pembiayaan yang lengkap secara periodik, kebijaksanaannya adalah menyediakan data dan sistem informasi perencanaan, evaluasi dan pembiayaan, dilaksanakan melalui Program Pembinaan Perencanaan Pembangunan Kalimantan Selatan.
- Sasaran tersedianya produk perencanaan yang tepat waktu, berkualitas tinggi, operasional serta legiminate, maka kebijakannya adalah menyusun produk-produk perencanaan Daerah jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, dengan program penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, dan program penyusunan rencana pembangunan jangka pendek.
- Sasaran meningkatnya intensitas sosialisasi produk perencanaan BAPPEDA, kebijakannya adalah mengkomunikasikan produk-produk perencanaan Bappeda melalui media masa dan pendekatan cara terpilih, dijabarkan melalui program sosialisasi produk BAPPEDA.
- Sasaran terbangunnya mekanisme perencanaan daerah yang efektif dan efisien ditempuh melalui kebijakan Memfasilitasi terbentuknya forum kerjasama perencanaan antara pemerintah dan masyarakat, dengan program pengembangan kerjasama Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Sasaran Meningkatnya keterlibatan stakeholder dalam proses perencanaan, kebijaksanaannya adalah memfasilitasi keterlibatan stakeholder dalam proses perencanaan, yang dilaksanakan melalui Program pengembangan forum dialog.
- Sasaran terbangunnya sistem pengendalian pembangunan Kebijaksanaannya adalah Membangun sistem pengendalian Pembangunan, yang dilaksanakan melalui program penyusunan sistem pengendalian pembangunan.
- Sasaran terpenuhinya data pelaksanaan pembangunan yang up to date Kebijaksanaannya adalah meningkatkan akurasi dan kecepatan data pelaksanaan pembangunan dilaksanakan melalui program peningkatan kualitas data pelaksanaan pembangunan.
- Sasaran teralokasinya sumberdaya untuk kegiatan pengendalian tepat biaya dan tepat tenaga, Kebijaksanaannya adalah mengalokasikan sumberdaya untuk kegiatan pengendalian Pembangunan, melalui program peningkatan alokasi sumberdaya kegiatan pengendalian.
E. RENCANA KERJA TAHUN 2008
Komponen-komponen yang terkandung di dalam Renja Tahun 2008 meliputi sasaran stratejik dan strateji untuk mencapai sasaran tersebut berupa Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun bersangkutan. Setiap sasaran stratejik kemudian diuraikan lebih rinci ke dalam target indikator-indikator kinerja sasaran yang hendak dicapai. Demikian pula terhadap kegiatan, target-targetnya dirinci ke dalam indikator Input, Output, dan Outcome.
Rencana Kinerja tahun 2008 menguraikan target kinerja yang hendak dicapai oleh BAPPEDA Prop. Kal. Sel. selama tahun 2008. Target kinerja mempresentasikan nilai kualitatif yang harus dicapai selama tahun 2008 dari semua indikator kinerja yang melekat pada tingkat kegiatan maupun sasaran. Target kinerja untuk tingkat kegiatan yang didefinisikan dalam Rencana Kinerja tahun 2008 dimaksudkan untuk mengukur efisiensi dan efektivitas kegiatan.















