INFORMASI PUBLIK
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
1. PENDAHULUAN
Pembinaan PNS yang profesional merupakan salah satu prasyarat terwujudnya Good Governance, dan untuk mewujudkan profesionalitas PNS diperlukan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur yang memiliki kelembagaan mandiri, berperan dan memiliki tugas dan fungsi pokok sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan, memiliki aparat Diklat yang profesional, serta terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
Dalam sejarah awal berdirinya Lembaga Diklat di Kalimantan Selatan, kegiatan pendidikan dan pelatihan aparatur di Kalimantan umumnya dan Kalimantan Selatan khususnya dilakukan oleh Institusi Pusat Di daerah. Institusi ini menyelenggarakan diklat yang disebut dengan Sekolah Lanjutan Pemerintahan Umum Tingkat II (SELAPUTDA). Selaputda didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 1973 tentang penyelenggaraan Sekolah Lanjutan Pemerintahan Umum Tingkat II. Ada beberapa Selaputda di Indonesia, yaitu Ujung Pandang, Banjarbaru, Medan, Bukit Tinggi, dan Bandung.
Pada Tahun 1985, SELAPUTDA Banjarbaru dihapus berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1985 untuk kemudian diubah menjadi Pendidikan dan Pelatihan Wilayah serta Pendidikan dan Latihan Provinsi. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Pelatihan Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1984 tanggal 13 September 1984.
Berlandaskan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas, dengan Surat Keputusan Nomor 085 Tahun 1985 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan membentuk Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Selatan dengan menggunakan sarana, prasarana dan personil eks SELAPUTDA Banjarbaru.
Kemudian diterbitkanlah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata kerja Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Daerah Tingkat I. Keputusan Menteri Dalam Negeri ini ditindaklanjuti oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dengan mengeluarkan Keputusan Nomor 0322 Tahun 1992 tanggal 25 Agustus 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
Seiring dengan perkembangan dan kemajuan Zaman serta makin meningkatnya volume kegiatan dan tuntutan agar penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan lebih profesional, serta mengemban pelaksanaan Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yamg dalam pelaksanaannya diatur melalui PP Nomor 25 Tahun 2000 dan di Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2000 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi diganti menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sedangkan Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan diatur dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 049 Tahun 2001.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan bertanggung jawab untuk membina, mengembangkan mengkoordinasikan dan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia yang meliputi sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan. Dengan demikian Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalsel merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki tugas fungsi sebagai lembaga Diklat Aparatur, dan tugas fungsi seperti Badan Diklat Daerah ini tidak dimiliki oleh Instansi/Badan/Dinas lainnya.
Menyimak perjalanan sejarah keberadaan Badan Pendidikan dan pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 1973 ketika masih bernama SELAPUTDA sampai sekarang, keberadaan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai salah satu perangkat Daerah sangatlah penting, namun keberadaan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan kurang ditunjang oleh sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan yang representatif.
2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sebagai tindak lanjut dari peraturan Darah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, maka Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 049 Tahun 2001 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur-unsur Organiasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Badan Diklat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun program sekaligus melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan Pemerintah sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, mempunyai fungsi :
- Perumusan bahan kebijakan, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
- Perumusan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- Pembinaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan pengajaran dan pelatihan;
- Pembinaan tenaga pengajar, serta pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan Evaluasi dan pemberian rekomendasi hasil pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan karier;
- Pengelolaan urusan kesekretariatan.
3. VISI DAN MISI
a. Visi
Dalam perencanaan stratejik Badan Diklat Daerah Propinsi Kalimantan Selatan tahun 2006-2010, visi organisasi dinyatakan sebagai : “TERWUJUDNYA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN YANG MENGHASILKAN APARATUR CERDAS, KOMPETEN DAN BERKARAKTER TERPUJI”.
Dalam rumusan visi ini tergambar kondisi ke depan yang diinginkan berisikan cita-cita untuk mewujudkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai lembaga Diklat Aparatur yang dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan yang efektif dan profesional menuju terwujudnya sumber daya aparatur yang unggul, dengan kualitas pendidikan dan pelayanan terbaik.
b. Misi
Misi organisasi merupakan penjabaran dan upaya pencapaian visi melalui kewenangan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Diklat Daerah dalam rangka peningkatan pengetahuan, kerampilan dan sikap PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta pengembangan dan pemanfaatan sumber daya organisasi sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi. Adapun rumusan misi Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut :
- Menyediakan program-program pendidikan dan pelatihan yang komprehensif dan terpadu dalam mendukung peningkatan kompetensi aparatur;
- Penyelenggaraan sistem kediklatan sesuai persyaratan akreditasi dan sertifikasi Diklat tingkat Menengah;
- Penyediaan sarana, prasarana dan fasilitas Diklat yang representatif;
- Meningkatkan kompetensi aparatur Diklat dan terciptanya rasa kebanggaan terhadap lembaga Diklat.
- Memfasilitasi penyelenggaraan Diklat aparatur pada Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan dan meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Diklat;
- Pengembangan program Diklat sesuai persyaratan administrasi teknis penyelenggaraan Diklat dalam bentuk kerjasama/kemitraan.

4. PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2007 DAN 2008
Sejalan kebijakan umum dan program pembangunan daerah bidang hukum dan pemerintahan, maka penyelenggaraan diklat aparatur mengarah pada upaya peningkatan kompetensi sumber daya aparatur dalam mengemban tugas dan tanggung jawab. Untuk mewujudkan upaya tersebut Badan Diklat juga terus mengembangkan sistem dan kualitas penyelenggaraan diklat guna menghasilkan aparatur yang berkualitas.
Kompetensi diklat secara umum mencakup 3 (tiga) ranah dasar, yaitu kognitif (pengetahuan), afektif (sikap dan prilaku) dan Psikomotorik (keterampilan). Salah satu kompetensi diklat terletak pada kata kunci menerapkan, atau aplikasi yang mengindikasikan tingkat pengetahuan, alternatif strategi ke dalam tugas dan pekerjaan. Oleh karena itu proses belajar dalam agenda kegiatan diklat tidak hanya berupa penyajian informasi tetapi selalu dipadukan dengan kegiatan diskusi, penulisan kertas kerja, studi kasus dan pengenalan kondisi internal maupun eksternal lingkungan kerja serta kesadaran untuk melakukan perubahan sikap. Khusus mengenai strategi pembelajaran, tetap menganut prinsip-prinsip bahwa Diklat dirancang untuk tujuan tertentu, dapat diukur, dapat dicapai, sesuai kebutuhan dan sesuai dengan alokasi waktu dan dana yang tersedia.
Jenis diklat yang dilaksanakan selama ini dikelompokkan atas rumpun diklat dan katagorasi tujuan diklat. Pengelompokan ini memetakan secara jelas dan tegas pelaksanaan kegiatan serta desain sistem pembelajaran yang dterapkan dalam proses pembelajaran. Pengelompokkan rumpun diklat tersebut dalam pengorganisasi Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sesuai Bidang Diklat adalah :
a. Bidang Diklat Struktural
1) Diklat Kepemimpinan
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan para pejabat struktural, target group yaitu pejabat atau calon pejabat struktural berdasarkan strata manajemen yang dipangkunya.
Diklat kepemimpinan meliputi :
- Diklat Kepemimpinan Tingkat IV;
- Diklat Kepemimpinan Tingkat III;
- Diklat Kepemimpinan Tingkat II;
- Diklat Kepemimpinan Tingkat I.
2) Diklat Prajabatan :
Bertujuan untuk mengisi kompetensi dasar dalam rangka pembentukan wawasan, sikap dan kepribadian CPNS serta merupakan salah satu syarat bagi CPNS untuk diangkat menjadi PNS.
Grade untuk diklat Prajabatan ini adalah :
- Diklat Prajabatan Golongan I;
- Diklat Prajabatan Golongan II;
- Diklat Prajabatan Golongan III.

b. Bidang Diklat Fungsional
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan para pejabat fungsional dalam melaksanakan tugasnya secara professional dan dapat menjadi persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan dan telah menduduki Jabatan fungsional.
c. Bidang Diklat Teknis
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan teknis penyelenggaraan kegiatan dalam mengelola urusan-urusan pemerintahan yang bersifat teknis, baik teknis administratif maupun teknis substantif. Diklat Teknis dikembangkan berdasarkan kebutuhan masing-masing Daerah Otonom.
d. Bidang Diklat Manajemen Pemerintahan
Kegiatan Diklat Manajemen Pemerintahan dimaksudkan untuk pembentukan kemampuan mengelola kegiatan dan urusan pemeritahan bagi para Pejabat Eksekutif, Pejabat Negara dan Unsur Legislatif. Termasuk dalam rumpun ini adalah pembentukan kader pemerintahan melalui IPDN/IIP serta kerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri dalam hal tugas belajar dan ijin belajar.
5. PROGRAM DAN KEGIATAN UTAMA DIKLAT TAHUN 2007
Pada tahun 2007, Badan Diklat Daerah telah melaksanakan kegiatan-kegiatan utama sebagai berikut :
1. Diklat Struktural
1 | Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Penyertaan dari Kabupaten/Kota) | Angkatan XXV | 39 orang |
2 | Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Penyertaan dari Kabupaten/Kota) | Angkatan XXVI | 39 orang |
3 | Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Penyertaan dari Kabupaten/Kota) | Angkatan XXVII | 40 orang |
4 | Diklat Kepemimpinan Tingkat IV (APBD) | Angkatan VIII | 40 orang |
5 | Diklat Kepemimpinan Tingkat IV (Penyertaan dari Kabupaten/Kota) | Angkatan IX | 39 orang |
6 | Diklat Kepemimpinan Tingkat IV (Pola Kemitraan BPS) | Angkatan X | 40 orang |
7 | Diklat Kepemimpinan Tingkat IV (Pola Kemitraan BPS) | Angkatan XI | 40 orang |
8 | Training ESQ bagi Pjbt Eselon III dan IV | 125 orang | |
9 | Diklat Prajabatan Golongan I dan II (Ex-Honorer) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan/APBD | 135 orang | |
10 | Diklat Prajabatan Golongan I dan II (Penyertaan Mahkamah Agung) | 74 orang | |
11 | Diklat Prajabatan Golongan I dan II (Penyertaan Kab. Batola/Reguler) | 110 orang | |
12 | Diklat Prajabatan Golongan I dan II (Penyertaan Kab/ Kota Ex-Honorer) | Angkatan I | 168 orang |
13 | Diklat Prajabatan Golongan I dan II (Penyertaan Kab/ Kota Ex-Honorer) | Angkatan II | 160 orang |
14 | Diklat Prajabatan Golongan I dan II (Penyertaan Kab/ Kota Ex-Honorer) | Angkatan III | 160 orang |
15 | Diklat Prajabatan Golongan I dan II (Penyertaan Kab/ Kota Ex-Honorer) | Angkatan IV | 124 orang |
16 | Diklat Prajabatan Golongan I dan II (Penyertaan Kab/ Kota Ex-Honorer) | Angkatan VI, VII, VIII | 160 orang |
17 | Diklat Prajabatan Golongan III (Ex-Honorer) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan/APBD | Angkatan XIII | 35 orang |
18 | Diklat Prajabatan Golongan III (Penyertaan Mahkamah Agung) | 34 orang | |
19 | Diklat Prajabatan Golongan III (Penyertaan Kab/ Kota Ex-Honorer) | Angkatan I | 120 orang |
20 | Diklat Prajabatan Golongan III (Penyertaan Kab/ Kota Reguler) | Angkatan I | 38 orang |
21 | Diklat Prajabatan Golongan III (Penyertaan Kab/ Kota Ex-Honorer) | Angkatan II | 160 orang |
22 | Diklat Prajabatan Golongan III (Penyertaan Kab/ Kota Ex-Honorer) | Angkatan III | 161 orang |
23 | Diklat Prajabatan Golongan III (Penyertaan Kab/ Kota Ex-Honorer) | Angkatan IV | 160 orang |
24 | Diklat Prajabatan Golongan III (Penyertaan Kab/ Kota Ex-Honorer) | Angkatan V | 124 orang |
25 | Diklat Prajabatan Golongan III (Penyertaan Kab/ Kota Ex-Honorer) | Angkatan VI, VII, VIII | 120 orang |
26 | Diklat Prajabatan Golongan III (Penyertaan Kab/ Kota Ex-Honorer) | Angkatan IX, X, XI, XII | 160 orang |
27 | Diklat Prajabatan Golongan III (Penyertaan Kota Banjarbaru & Banjarmasin Ex-Honorer) | Angkatan XIII (No. 17) | 5 orang |
28 | Diklat Prajabatan Golongan III (Penyertaan Kab/ Kota Ex-Honorer) | Angkatan XIV, XV, XVI, XVII | 160 orang |
29 | Diklat Prajabatan Golongan III (Penyertaan Kab/ Kota Ex-Honorer) | Angkatan XVIII, XIX, XX, XXI | 160 orang |
30 | Diklat Prajabatan Golongan III (Penyertaan Kab/ Kota Ex-Honorer) | Angkatan XXII, XXIII, XXIV | 127 orang |
31 | Diklat Pembentukan Sikap dan Perilaku PNS (kerjasama dengan Rindam IV/Tpr) Golongan I dan II | 135 orang | |
32 | Diklat Pembentukan Sikap dan Perilaku PNS (kerjasama dengan Rindam IV/Tpr) Golongan III | 35 orang | |
33 | Ujian Dinas Tingkat I | 75 orang |
2. Diklat Fungsional
1 | Diklat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) | 30 orang | |
2 | Diklat Auditor Terampil | 30 orang | |
3 | Diklat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Pola Penyertaan Kab/Kota | 36 orang |
3. Diklat Teknis
1 | Diklat Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) | 2 angkatan | 65 orang |
2 | Diklat Verifikasi SPJ Keuangan | 30 orang | |
3 | Diklat Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa | 35 orang | |
4 | Ujian Nasional Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa | 520 orang |
4. Diklat Manajemen Pemerintahan
1 | Diklat Bahasa Inggris bagi Pjbt Eselon IV | 30 orang | |
2 | Diklat Manajemen Standar Pelayanan Minimal | 30 orang | |
3 | Diklat Satpol-PP | 2 angkatan | 84 orang |

5. Kegiatan Non-Diklat
Untuk mendukung kegiatan Diklat yang dilaksanakan pada tahun 2007, selain dilaksanakan kegiatan rutin yang mendukung kegiatan Diklat seperti Analisis Kebutuhan Diklat/Training Need Assesment, Rapat Koordinasi Teknis Diklat Aparatur, Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Diklat Aparatur, Pengembangan Kurikulum Diklat, serta Peningkatan Kemampuan dan Kapabilitas Aparatur Diklat termasuk Kompetensi Widyaiswara, pada tahun 2007 Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berhasil menyelesaikan penyusunan masterplan Kampus Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Gunung Kupang yang akan menjadi kampus masa depan untuk kegiatan Diklat Aparatur di Kalimantan Selatan.
Untuk tahun 2008, Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan selain menyelenggarakan berbagai jenis Diklat dalam rumpun masing-masing sebagaimana di atas dengan fokus pada peningkatan kapasitas aparatur Diklat melalui berbagai Diklat Fungsional, telah dianggarkan dana sebesar Rp. 10 Milyar untuk memulai pembangunan Kampus Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Gunung Kupang yang rencananya akan menyerap dana sebesar 72 Milyar Rupiah.
6. HARAPAN/KEBIJAKAN KE DEPAN
Dengan berdirinya Kampus Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang representatif di Gunung Kupang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat menerapkan kebijakan Diklat Aparatur Satu Pintu dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana Kampus di Gunung Kupang. Dengan kelengkapan yang memadai, kiranya tidak hanya diklat aparatur yang dapat dilaksanakan di Gunung Kupang tetapi juga melingkupi berbagai jenis diklat non-aparatur seperti pengembangan organisasi masyarakat, perekonomian masyarakat, organisasi pemuda, diklat untuk legislatif, dan lain-lain.
Selain fokus pada pembangunan Kampus, Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang telah memiliki sertifikasi Akreditasi Pelaksanaan Kegiatan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III serta Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III, bertekad untuk meraih akreditasi untuk berbagai jenis Diklat Teknis maupun Diklat Fungsional. Hal ini akan dicapai melalui pengembangan jenis-jenis Diklat Teknis maupun Diklat Fungsional dalam tahun-tahun mendatang sehingga kegiatan Diklat tidak hanya didominasi oleh kegiatan Diklat Struktural.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan dengan mensyaratkan untuk menduduki suatu eselon/jabatan atau untuk mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III wajib paling tidak memiliki 2 jenis Diklat Fungsional maupun Diklat Teknis, sehingga standar kompetensi seorang aparatur dapat ditentukan salah satunya dari jenis-jenis Diklat yang pernah diikuti oleh aparatur yang bersangkutan.















