Situs Resmi Pemerintah Provinsi Kalsel

12/03/2010
  • Hujan Ringan
    Banjarmasin
    23-33°C
  • Hujan Ringan
    Balangan
    23-33°C
  • Hujan Ringan
    Hulu Sungai Utara
    23-33°C
  • Hujan Ringan
    Hulu Sungai Tengah
    23-33°C
  • Hujan Ringan
    Hulu Sungai Selatan
    23-33°C
  • Hujan Sedang
    Tapin
    24-33°C
  • Hujan Sedang
    Batola
    24-33°C
  • Berawan
    Tanah Bumbu
    24-32°C
  • Berawan
    Kota Baru
    24-32°C
  • Hujan Sedang
    Tanah Laut
    24-32°C
  • Hujan Ringan
    Kab. Banjar
    24-32°C
  • Hujan Ringan
    Banjarbaru
    24-32°C
  • Hujan Ringan
    Tabalong
    23-33°C
Surel Cetak PDF

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

 

PENDAHULUAN

1. Badan pemberdayaan masyarakat dan perempuan provinsi Kal-Sel membantu Gubernur melaksanakan pembinaan dan koordinasi dibidang pemberdayaan masyarakat dan perempuan.

2. Konsep pemberdayaan masyarakat (empowerment) mengandung pengertian sebagai berikut:

  1. To give ebility or enable to, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat melalui berbagai kebijakan dan program-program pembangunan.
  2. To give power or autority to, yaitu memberikan kekuasaan, mendelegasikan otoritas kepada masyarakat agar memiliki kemandirian dalam mengambil keputusan dalam membangun diri dan lingkungan secara mandiri.
    Dengan demikian upaya pemberdayaan masyarakat berarti memampukan dan memandirikan masyarakat.

3. Yang menjadi fokus pemberdayaan masyarakat adalah:

  1. Pemberdayaan masyarakat dalam bidang Ekonomi.
  2. Pemberdayaan masyarakat dalam bidang Sosbud.
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam bidang Politik.
  4. Pemberdayaan masyarakat dalam bidang Lingkungan.

DASAR HUKUM

  • PP No. 72 Tahun 2006 Tentang Desa dan PP No. 73 Tahun 2006 Tentang Kelurahan.
  • PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • PERDA Provinsi Kal-Sel No. 8 Tahun 2000.
  • Keputusan Gubernur Kal-Sel No. 96 Tahun 2001 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja.
  • Keputusan Gubernur Kal-Sel No. 19 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kal-Sel.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1. Tugas Pokok:

Membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan koordinasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan perempuan.

2. Fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan.
  2. Pembinaan ketahanan masyarakat.
  3. Pembinaan usaha ekonomi masyarakat.
  4. Pembinaan dan koordinasi pemberdayaan perempuan.
  5. Pengelolaan urusan kesekretariatan.

VISI

"Terwujudnya kemandirian masyarakat dan kesetaraan gender melalui pengembangan dan pemanfaatan potensi lokal secara berkelanjutan"

MISI

  1. Menciptakan suasana/iklim guna meningkatkan potensi/daya masyarakat sehingga mampu mengembangkan kemauan dan kemampuan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan melalui koordinasi dan keterpaduan pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat.
  2. Peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pengembangan ekonomi kerakyatan, penataan kelembagaan sehingga mampu membangun diri dan lingkungan secara berkelanjutan.
  3. Mewujudkan ksetaraan jender dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan Negara.

TUJUAN

  1. Meningkatkan peran aktif masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.
  2. Meningkatkan Pendapatan dan ketahanan ekonomi masyarakat.
  3. Meningkatkan peran serta perempuan dan sumber daya perempuan yang berkesetaraan gender.

SASARAN

"Masyarakat di pedesaan dan perkotaan menyangkut hidup dan kehidupan masyarakat secara luas", yaitu:

  1. Kelembagaan,
  2. Perekonomian,
  3. Kemampuan dan kualitas masyarakat,
  4. Etos kerja,
  5. Penyediaan infrastruktur,
  6. Pemanfaatan dan kelestarian lingkungan.

PROGRAM

  1. Penguatan Kelembagaan
  2. Pengentasan Kemiskinan
  3. Peningkatan Keswadayaan Masyarakat
  4. Pengembangan Sarana dan Prasarana Pedukung dalam Kegiatan Sosial Ekonomi
  5. Pemberdayaan Perempuan

ARAH KEBIJAKAN

  1. Melakukan penguatan lembaga pemerintahan Desa/Kelurahan dan organisasi/lembaga masyarakat lainnya guna mendukung peningkatan posisi tawar dan akses masyarakat untuk memperoleh dan memanfaatkan input sumber daya yang dapat meningkatkan kegiatan ekonomi lokal.
  2. Mengembangkan kapasitas masyarakat melalui bantuan peningkatan keterampilan dan pengetahuan, penyediaan prasarana dan sarana seperti modal, informasi pasar dan teknologi, sehingga dapat memperluas kesempatan kerja dan memberikan pendapatan yang layak, khususnya keluarga dan kelompok masyarakat miskin.
  3. Mengembangkan system perlindungan sosial, terutama bagi masyarakat yang terkena dampak krisis ekonomi dan kenaikan BBM terutama bagi keluarga miskin rentan.
  4. Menciptakan berbagai peraturan yang mendukung masyarakat untuk membangun lembaga dan organisasi guna penyaluran pendawpat, melakukan interaksi sosial, untuk membangun kesepakatan diantara kelompok masyarakat dan dengan organisasi sosial dan politik yang ada untuk memperkuat nilai-nilai budaya lokal.
  5. Meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap teknologi tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat.
  6. Mendorong berbagai dinas/instansi terkait untuk dapat menangani wilayah tertinggal melalui berbagai program/kegiatan yang dibutuhkan masyarakat.
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengarusutamaan jender lintas kabupaten/kota serta mengembangkan mekanisme PUG pada lembaga pemerintah, PSW dan LSM.
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan perlindungan perempuan dan perlindungan serta peningkatan kualitas anak.
  9. Pemasyarakatan peraturan perundang-undangan tentang program kesejahteraan dan perlindungan anak, pemberdayaan remaja dan pemuda.
  10. Melakukan diskusi-diskusi dan seminar, rapat koordinasi serta penyebaran infomasi melalui media cetak dan elektronik.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Koordinasi dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Pemberdayaan Perempuan sebagai berikut:

  1. Program Gerbangmas-Taskin (Pengentasan Kemiskinan pada 52 Desa dan Kelurahan).
  2. Pembinaan Stimulan Pembangunan Desa pada 260 Desa tertinggal 65 Kecamatan di 13 Kabupaten Kota.
  3. Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat pada 13 Kabupaten/Kota se-Kalsel.
  4. Pembinaan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
  5. Sosialisasi Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 13 Kabupaten/Kota.
  6. Monev dan Pelaporan (Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
  7. Pembinaan dan Pelestarian Program Pemberdayaan Masyarakat.
  8. Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan Desa.
  9. Peningkatan Koordinasi Pemberdayaan Program.
  10. Monev dan Pelaporan (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
  11. Penunjang Operasional TP. PKK Provinsi.
  12. Pengadaan Peralatan Kantor.
  13. Pelayanan Administrasi Perkantoran.

PENETAPAN KINERJA TAHUN 2008

NO.
NAMA KEGIATAN
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
1
Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat.

Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan.
Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM).

2
Fasilitasi Permodalan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Pedesaan (GerbangmasTaskin). Bantuan Langsung Masyarakat 52 Desa/Kelurahan
Operasional Pendamping.
Operasional Pembinaan/Pelatihan dan Evaluasi.
3
Pembinaan/Pelestarian Program Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan Desa. Operasional Pembinaan PNPM (PPK).
Pembinaan Pasar Desa.
Pembinaan Lumbung Pangan
Pembinaan CERD.
4
Pembinaan Kelompok masyarakat Pembangunan Desa. Pembinaan TTG dan Posyantekdes.
Pembinaan Gotong Royong Masyarakat.
Pembinaan TMMD
5
Pembinaan Stimulan Pembangunan Desa. Pembinaan Prasarana Desa (13 Kab/Kota, 50 Kec. 150 Desa/Kel).
6
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Pelaksanaan Lomba Desa/Kelurahan.
Pembinaan Penyusunan Profil Desa/Kelurahan.
Operasional Pemantauan Pelaksanaan PKPS-BBM.
7
Peningkatan Pembinaan Koordinasi. Rakor Pemberdayaan Masyarakat.
Profil Pemberdayaan Masyarakat.
Sosialisasi Perencanaan
Penganggaran Partisipatif Rakornis di Tingkat Regional dan Nasional.
8
Pelaksanaan Sosialisasi yang terkait dengan Kesetaraan Gender (Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Sosialisasi peraturan Perundangan yang menyangku perempuan dan perlindungan anak.
9
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan (Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Penilaian P2W-KSS/PKK.
Penilaian Derakan GSI.
Penilaian Nakerwan dan Home Industri.
10
Pembinaan/Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Pembinaan Posyandu, BKB, GSI, P2W-KSS.
11
Pemetaan/Pendataan serta Pembinaan Organisasi Perempuan dan Anak. Pembinaan Kelembagaan dan Pemetaan/Pendataan Organisasi
Perempuan dan Lembaga yang Peduli Perempuan dan Anak.
12
Penunjang Operasional TP. PKK Provinsi. Pelaksanaan 10 Program
Pokok PKK Lintas Kab/Kota.
Pembinaan Kab/Kota dan Peningkatan Kerjasama dengan
Dinas/Instansi/Organisasi.
13
Pelayanan Administrasi Perkantoran (RUTIN).

TARGET PENCAPAIAN KINERJA YANG TERUKUR
DARI SETIAP URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (2008)

NO.
NAMA KEGIATAN
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
1. 22 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
1. 22. 01. 15 Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan
1. 22. 01. 15. 01 Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Perdesaan Meningkatnya Pengetahuan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan KPD/PM
1. 22. 01. 16 Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan
1. 22. 01. 16. 05 Fasilitasi permodalan bagi usaha mikro kecil dan menengah di pedesaan (Gebangmas-Taskin) Terselenggaranya kegiatan Gerbangmas-Taskin pada 13 Kab/Kota, 26 Kec. dan 52 Desa/Kel. Dan penguatan Lokasi 2007
1. 22. 01. 16. 08 Pembinaan/pelestarian Program Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan Desa Terlaksananya pembinaan pada kegiatan CERD, Pasar Desa, Lumbung Pangan, Pelestarian UPK dan Tata Ruang Desa
1. 22. 01. 17 Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pembangunan Desa
1. 22. 01. 17. 01 Pembinaan kelompok masyarakat Pembangunan Desa Terbinanya kelompok masyarakat dalam rangka mengembangkan Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat melalui TMMD, TTG, BB, Gotong Royong Masyarakat
1. 22. 01. 17. 03 Pemberian Stimulan Pembangunan Desa Terselenggaranya penunjang Pembangunan dan Sarana Prasarana Desa pada 13 Kab/Kota, 50 Kec. dan 150 Desa tertinggal
1. 22. 01. 17. 04 Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Terevaluasinya hasil pembangunan Desa dan Kelurahan serta tertibnya administrasi Desa/Kel.
Tersedianya Data Base Desa (Profil Desa)
Tertampungnya pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan PKPS-BBM
1. 22. 01. 17. 05 Peningkatan Pembinaan Koordinasi Pemberdayaan Program Aparat Perencana Kab/Kota, Kec. dan Desa/Kelurahan.
Dinas Instansi terkait Tingkat Propinsi dan Kab/Kota se-Kalsel
1. 22. 01. 19 Program Peningkatan Sarana Prasarana Kantor
1. 22. 01. 19. 01 Pengadaan Peralatan Kantor
1. 22. 01. 01. 01 Pelayanan Administrasi Perkantoran (Rutin) Aparatur dan Sarana/Prasarana Kerja
1. 11 PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
1. 11. 01. 15 Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan
1. 11. 01. 15. 03 Pelaksanaan Sosialisasi yang terkait dengan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
1. 11. 01. 15. 04 Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Terlaksananya monitoring/penilaian P2W-KSS/GSI dan penilaian perusahaan dan home industri
1. 11. 01. 15.05 Pembinaan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kader Posyandu, Keluarga BKB, Pengelola PMT-AS) 13 Kab/Kota
1. 11. 01.16. 04 Pemetaan/Pendataan serta Pembinaan Organisasi Perempuan Tercapainya peningkatan kinerja Organisasi Perempuan dan Anak
1. 1. 01. 19. 02 Penunjang Operasional Tim Penggerak PKK 4 Pokja TP PKK

HARAPAN KEBIJAKAN KE DEPAN

  1. Terbinanya Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan secara terpadu dalam upaya menurunkan angka kemiskinan daerah Kalimantan Selatan sebesar 1 %, sedangkan pada tahun 2007 penurunan sebesar 0,22 % melalui Program Gerbangmas-Taskin, PNPM-PPK Mandiri PKPS-BBM, dan Program lainnya Lintas Sektor
  2. Memantapkan Kelembagaan Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Organisasi Perdesaan
  3. Semakin berkembangnya peran serta dan meningkatnya Swadaya masyarakat dalam pembangunan
  4. Meningkatkan keberdayaan masyarakat yang berwawasan gender
  5. Meningkatkan jumlah masyarakat yang bekerja pada sektor Formal dan Informal.
You are here Pemerintahan Badan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa