BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
P E N D A H U L U A N
A. KONDISI UMUM
Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH) harus diarahkan pemanfaatannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat dengan tetap berpegang pada kaidah-kaidah kelestarian Lingkungan Hidupnya dan berkelanjutan.
Penciptaan keseimbangan antara pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya pembangunan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan.
Kondisi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang ber-kelanjutan berkait erat dengan kondisi seperti stabilitas politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya serta hukum. Masalah yang sering muncul kepermukaan antara lain; meningkatnya lahan kritis akibat Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan Penebangan Liar (PELI), penyusutan / penurunan Sumber Daya Alam, pencemaran lingkungan, kurangnya akses masyarakat lokal dan pengusaha kecil dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam, serta konflik-konflik sosial dan etnis akibat berbagai kepentingan, guna optimalisasi pembangunan dan pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Kalimantan Selatan dibentuklah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Propinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan struktur organisasi Pemda Propinsi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya tugas pokok dan fungsi Bapedalda Propinsi Kalimantan Selatan diatur dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 050 Tahun 2001 Tanggal 19 Maret 2001 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi, Bapedalda Propinsi Kalimantan Selatan mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian Lingkungan Hidup, penilaian Analisis Dampak Lingkungan serta penilaian pelaksanaannya, rincian tugas meliputi:
- Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
- Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup
- Pengelolaan Urusan Kesekretariatan
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bapedalda Propinsi Kalimantan Selatan mempunyai fungsi:
- Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan penyusunan program Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
- Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan pengelolaan keuangan, proses Administrasi penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup, urusan ketata usahaan, rumah tangga, kepegawaian dan perlengkapan.
- Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan pengawasan dan pembinaan serta koordinasi pengendalian dampak lingkungan meliputi pengembangan kapasitas kelembagaan, koordinasi perizinan pengelolaan pembuangan limbah serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan pembinaan tehnis Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pengkajian dan Pengawasan Pengelolaan hasil uji laboratorium.
- Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan serta pembinaan peran serta masyarakat.
- Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan hubungan kerjasama dengan instansi terkait baik daerah maupun vertical guna kelancaran pelaksanaan tugas Bapedalda.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugas.
STRUKTUR ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bapedalda Propinsi Kalimantan Selatan dipimpin oleh seorang Kepala Badan dengan dibantu unsur-unsur organisasi terdiri dari:
1. SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi pembinaan, penyusunan rencana dan program, pengelolaan administrasi keuangan, hukum, ketata usahaan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada semua unsur organisasi Bapedalda.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Sekretariat terdiri dari:
1.1 Sub Bagian Program
1.2 Sub Bagian Keuangan
1.3 Sub Bagian Hukum
1.4 Sub Bagian Umum
2. BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN (WASDAL)
Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan.
Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Bidang Pengawasan dan Pengendalian terdiri dari:
2.1 Sub Bidang Pengembangan Kapasitas
2.2 Sub Bidang Perizinan
2.3 Sub Bidang Pengendalian
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
3. BIDANG ANALISIS PENCEGAHAN DAMPAK LINGKUNGAN (APDL)
Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Pengkajian serta Pembinaan Laboratorium.
Bidang APDL dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Bidang APDL terdiri dari:
3.1 Sub Bidang Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
3.2 Sub Bidang Pengkajian
3.3 Sub Bidang Laboratorium
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan.
4. BIDANG PEMANTAUAN DAN PEMULIHAN (TAULIH)
Bidang Pemantauan dan Pemulihan mempunyai tugas melaksanakan Pemantauan dan Pemulihan Kualitas Lingkungan.
Bidang Taulih dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Bidang Pemantauan dan Pemulihan terdiri dari:
4.2 Sub Bidang Pemantauan Kualitas Lingkungan.
4.2 Sub Bidang Pemulihan Kualitas Lingkungan.
4.3 Sub Bidang Peran Serta Masyarakat.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemantuan dan Pemulihan.
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bapedalda sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Sampai saat ini Jabatan Fungsional yang ada pada Bapedalda Propinsi Kalimantan Selatan baru jabatan Fungsional Arsiparis. Kegiatan pelaksanaan tugas Bapedalda Propinsi Kalimantan Selatan didukung 40 orang PNSD.
PERENCANAAN STRATEGIK
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Daerah, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan telah menyusun Perencanaan Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) sebagai pedoman dan komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil yang terinci, terukur dan dapat dipertanggung jawabkan dalam lingkup kebijakan pengelolaan lingkungan di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan visi Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2006 – 2010 yatiu: “Terwujudnya masyarakat Kalimantan Selatan yang tertib, sejuk, nyaman, unggul dan maju“. Sedangkan misi untuk pelaksanaan visi tersebut adalah “Meningkatkan kualitas pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup”.
Yang dijabarkan dalam 5 Program Kerja adalah:
- Pengembangan Sistem Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
- Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan.
- Pengendalian pengelolaan Sumber Daya Alam dan daya dukungnya dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan.
- Pengawasan dan penegakan hukum di bidang Lingkungan Hidup.
- Peningkatan usaha penertiban terhadap kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI), Penebangan Illegal (PELI) dan Penangkapan Ikan Illegal.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional arah kebijakan yang akan ditempuh meliputi; perbaikan manajemen dan sistem pengelolaan Sumber Daya Alam, optimalisasi manfaat ekonomi dari Sumber Daya Alam termasuk jasa lingkungannya, penegakan hukum, rehabilitasi dan pemulihan cadangan Sumber Daya Alam dan pengendalian pencemaran Lingkungan Hidup. Sasaran tersebut dibuat agar Sumber Daya Alam tetap dapat mendukung perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi Lingkungan Hidup, agar kelak tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
A. Visi dan Misi
Dalam mewujudkan keberadaan dan tanggung jawabnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan khususnya di sektor pembangunan lingkungan, melalui Tugas Pokok dan Fungsi Bapedalda Propinsi Kalimantan Selatan, mempunyai visi dan misi sebagai berikut:
1. Visi
“Mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Selatan.”
Pernyataan visi Bapedalda di atas adalah dalam rangka pengelolaan lingkungan Propinsi Kalimantan Selatan untuk memenuhi aspirasi masyarakat Kalimantan Selatan dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan bagi generasi sekarang dan yang akan datang melalui pengelolaan lingkungan hidup baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengkoordinasian dan pemantauan serta pengawasan dalam kegiatan pembangunan di daerah untuk mendorong dan menjamin pembangunan agar berjalan selaras dan serasi antara kepentingan pembangunan masa kini dan akan datang.
2. Misi
Misi yang ditempuh Bapedalda Propinsi Kalimantan Selatan untuk mencapai visi mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Selatan adalah:
- Pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat diperbaharui maupun tidak dapat diperbaharui dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung.
- Penegakan hukum untuk menghindari perusakan Sumber Daya Alam dan pencemaran lingkungan.
- Pemberdayaan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup bagi kesejahteraan masyarakat setempat/lokal pada khususnya.
- Penerapan dan penggunaan indikator-indikator lingkungan untuk mencapai keberhasilan pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
- Meningkatkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia dalam bidang pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
- Pengendalian terhadap kerusakan Lingkungan Hidup yang diakibatkan kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI), Penebangan Illegal (PELI) dan Penangkapan Ikan Illegal serta pencegahan pencemaran terhadap air dan udara.
Peranan visi dan misi Bapedalda Propinsi Kalimantan Selatan sangat penting dan strategis untuk dilaksanakan dalam rangka pembangunan sektor lingkungan baik pelaksanaan program kerja maupun pembinaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang pada gilirannya nanti akan tercapai pengelolaan lingkungan sebagaimana yang diharapkan di Kalimantan Selatan.
Strategi:
- Mengelola sumber daya alam dan Lingkungan Hidup dengan konsep berkelanjutan ditengah pesatnya pembangunan.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menangani masalah-masalah Lingkungan Hidup.
- Melembaganya sistem pengelolaan SDA dan LH untuk menjamin produktivitas dan kelanjutannya.
- Milenium Development Goods, yang secara langsung mengaitkan penghapusan kemiskinan dengan pengelolaan SDA dan LH yang berkelanjutan.
Arah Kebijakan:
Kalimantan Selatan kaya akan Sumberdaya Alam, tetapi secara paradoks belum dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, dan malah potensi sumber daya alam yang ada digali secara tidak bertanggung jawab sehingga mengakibatkan penurunan kualitas SDA dan LH.
Pemanfaatan SDA dan LH belum mematuhi kaidah-kaidah konservasi yang baik dan benar seperti exploitasi batubara yang berlebihan, penebangan hutan secara membabi buta dan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan/alat yang tidak diperbolehkan.
Guna menanggulangi hal-hal tersebut di atas, maka arah kebijakan Bapedalda sebagai berikut:
- Meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap SDA dan Lingkungan Hidup.
- Penegakan hukum yang berkaitan dengan undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Meningkatkan pengetahuan dan pemehaman tentang pentingnya pengelolaan SDA dan LH bagi pembangunan selanjutnya.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha sebagai partner pemerintah dalam pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup.
- Mengembangkan sistem informasi pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup.
Program-program yang diperlukan dalam bidang sumberdaya alam dan Lingkungan Hidup yang dilaksanakan adalah:
1. Program Peningkatan Kapasitas dan Akses Informasi sumberdaya alam dan Lingkungan Hidup.
Kegiatan pokok yang dilakukan antara lain meliputi:
- Penyusunan data dan informasi sumber daya alam
- Penyusunan data dan informasi Lingkungan Hidup
- Penyusunan peta Lingkungan Hidup
- Penyebaran dan peningkatan akses informasi kepada masyarakat
- Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dan SDM
2. Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Kegiatan pokok yang dilakukan antara lain meliputi:
- Peningkatan koordinasi antara lembaga baik di pusat maupun di daerah.
- Peningkatan peran serta masyarakat dalam pola kemitraan.
3. Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
Kegiatan pokok yang dilakukan antara lain meliputi:
- Pemantauan kualitas air dan udara.
- Pengkajian, pembinaan dan evaluasi AMDAL.
- Pembinaan laboratorium.
- Penyelesaian kasus-kasus lingkungan.
- Pemberian penghargaan Kalpataru, Adipura dan penghargaan bidang lingkungan lainnya.
- Pengendalian masalah-masalah Lingkungan Hidup.
1. Program/Kegiatan: Pengembangan Sistem Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
NO | INDIKATOR | SASARAN |
1 | Terkembangkannya Sistem Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup |
|
Indikator 1: Terkembangkanya Sistem Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan
NO | RINCIAN KEGIATAN | TARGET TAHUN | ||||
2006 | 2007 | 2008 | 2009 | 2010 | ||
1 | Penyusunan dan pembuatan program | 2 kegiatan | 2 kegiatan | 2 kegiatan | 2 kegiatan | 2 kegiatan |
2 | Pembuatan database dan peta sumberdaya alam dan lingkungan hidup | 1 buah | 1 buah | 1 buah | 1 buah | 1 buah |
3 | Pengadaan jaringan komputer (LAN) kantor Bapedalda | 6 buah | 6 buah | 6 buah | 6 buah | 6 buah |
4 | Pembuatan bulettin Bapedalda Kalsel | 12 judul | 12 judul | 12 judul | 12 judul | 12 judul |
5 | Pembuatan dan pemutakhiran CD profil Bapedalda Kalsel | 1 buah | 1 buah | 1 buah | 1 buah | 1 buah |
2. Program/Kegiatan: Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemeliharaan Lingkungan Hidup
NO | INDIKATOR | SASARAN |
1 | Terbangunnya peran serta masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan hidup |
|
Indikator 1: Terbangunnya Peran Serta Masyarakat Dalam Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
NO | RINCIAN KEGIATAN | TARGET TAHUN | ||||
2006 | 2007 | 2008 | 2009 | 2010 | ||
1 | Sosialisasi amdal per kabupaten/kota | 1 prov/13 kab/kota | - | 13 kab/kota | 1 provinsi | 1 prov/13 kab/kota |
2 | Penyelenggaran penilaian amdal di Provinsi | 8 sidang | 8 sidang | 10 sidang | 10 sidang | 10 sidang |
3 | Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia prov. Kalsel. | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali |
4 | Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Prov. Kalsel | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali |
5 | Pembentukan kelompok kader LH 260 orang | 5 kali/lokasi | 6 kali/lokasi | 2 kali/lokasi | 2 kali/lokasi | 2 kali/lokasi |
6 | Temu karya kelompok kader lingkungan | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali |
7 | Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat | 2 kali | 2 kali | 2 kali | 2 kali | 2 kali |
8 | Pemantauan kegiatan dan bantuan program kelompok kader lingkungan | 5 lokasi | 11 lokasi | 13 lokasi | 13 lokasi | 13 lokasi |
9 | Pembinaan Kalpataru/Kehati Award | 5 lokasi | 5 lokasi | 5 lokasi | 5 lokasi | 5 lokasi |
10 | Penyuluhan lingkungan terpadu | 13 kali/lokasi | 13 kali/lokasi | 13 kali/lokasi | 13 kali/lokasi | 13 kali/lokasi |
11 | Informasi LH (leaflet, brosur, poster) 3 judul | 3.000 buah | 3.000 buah | 3.000 buah | 3.000 buah | 3.000 buah |
12 | Pembantukan dan koordinasi Forum Komunikasi LH (LSM, media massa dan instansi terkait). | 10 kegiatan | 10 kegiatan | 10 kegiatan | 10 kegiatan | 10 kegiatan |
13 | Lokakarya Lingkungan Hidup | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali |
14 | Lomba karya tulis LH | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali |
15 | Pelatihan Pengelolaan LH. | 10 kali | 10 kali | 10 kali | 10 kali | 10 kali |
3. Program/Kegiatan: Pengendalian Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Daya Dukung Dalam Rangka Mencegah Kerusakan Lingkungan Hidup
NO | INDIKATOR | SASARAN |
1 | Terkendalinya Pengelolaan Sumber Daya Alamdan Daya Dukungnya dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan. |
|
Indikator 1: Terkendalianya pengelolaan Sumber Daya Alam dan daya dukungnya dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan.
NO | RINCIAN KEGIATAN | TARGET TAHUN | ||||
2006 | 2007 | 2008 | 2009 | 2010 | ||
1 | Evaluasi pengelolaan lingkungan hidup sektor Pertambangan. | 7 | 7 | 15 | 15 | 15 |
2 | Pelaksanaan Kegiatan Prokasih di sungai. | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 |
3 | Pembinaan kegiatan Proper bagi perusahaan-perusahaan. | 10 | 10 | 10 | 10 | 10 |
4 | Pelaksanaan kegiatan Prokasih di sejumlah industri. | 10 | 10 | 10 | 10 | 10 |
5 | Pengelolaan Limbah B3. | 13 | 13 | 13 | 13 | 13 |
6 | Pengkajian Amdal, Pembinaan dan Evaluasi. | 10 | 10 | 10 | 10 | 10 |
7 | Pembinaan Laboratorium. | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 |
8 | Hutan Kota dan Arboretum. | 1 lokasi | 1 lokasi | 1 lokasi | 1 lokasi | 1 lokasi |
9 | Pemulihan dan pembinaan hutan mangrove. | 1 lokasi | 1 lokasi | 1 lokasi | 1 lokasi | 1 lokasi |
10 | Pemulihan dan pembinaan lahan pasca tambang. | 1 lokasi | 1 lokasi | 1 lokasi | 1 lokasi | 1 lokasi |
11 | Pemulihan dan pembinaan pantai (Pantai Lestari). | 1 lokasi | 1 lokasi | 1 lokasi | 1 lokasi | 1 lokasi |
12 | Pemulihan dan koordinasi antisipasi bahaya kebakaran hutan. | 13 lokasi | 13 lokasi | 13 lokasi | 13 lokasi | 13 lokasi |
13 | Pemulihan dan koordinasi pembinaan lahan kritis. | 13 lokasi | 13 lokasi | 13 lokasi | 13 lokasi | 13 lokasi |
14 | Status lingkungan hidup Daerah. | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali |
15 | Evaluasi kondisi dan koordinasi kawasan lindung. | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali |
16 | Pemantauan kualitas air sungai. | 2 kali | 2 kali | 2 kali | 2 kali | 2 kali |
17 | Pemantauan kualitas udara. | 2 kali | 2 kali | 2 kali | 2 kali | 2 kali |
18 | Pemantauan dan koordinasi penanggulangan banjir. | 2 kali | 2 kali | 2 kali | 2 kali | 2 kali |
19 | Pemantauan dan koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. | 2 kali | 2 kali | 2 kali | 2 kali | 2 kali |
20 | Pemantauan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali |
21 | Pemantauan pengelolaan dan rehabilitasi habitat satwa. | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali | 1 kali |
22 | Pelaksanaan Adipura. | 26 kali | 26 kali | 26 kali | 26 kali | 26 kali |
23 | Pelaksanaan Proper. | 10 kali | 10 kali | 10 kali | 10 kali | 10 kali |
4. Program/Kegiatan: Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup
NO | INDIKATOR | SASARAN |
1 | Terawasinya dan terlaksananya Penegakan Hukum di bidang Lingkungan Hidup. |
|
Indikator 1: Terawasinya dan Terlaksananya Penegakan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup.
NO | RINCIAN KEGIATAN | TARGET TAHUN | ||||
2006 | 2007 | 2008 | 2009 | 2010 | ||
1 | Pembuatan Buku Himpunan Peraturan LH. | 410 buku | 500 buku | 500 buku | 500 buku | 500 buku |
2 | Workshop tentang pengelolaan LH. | 1 kegiatan | 1 kegiatan | 1 kegiatan | 1 kegiatan | 1 kegiatan |
3 | Penyelesaian Kasus-kasus Lingkungan dan Uji Laboratorium. | 5 | 9 | 9 | 9 | 9 |
4 | Koordinasi permasalahan LH. | 13 | 13 | 13 | 13 | 13 |
5 | Penyelesaian masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan. | 13 | 13 | 13 | 13 | 13 |
6 | Penegakan hukum lingkungan di Propinsi Kalimantan Selatan. | 13 kab/kota | 13 kab/kota | 13 kab/kota | 13 kab/kota | 13 kab/kota |
7 | Pembinaan kualitas aparat penegakan hukum lingkungan. | 3 orang | 3 orang | 3 orang | 3 orang | 3 orang |
8 | Menangani kasus-kasus lingkungan hidup. | 5 kasus | 5 kasus | 5 kasus | 5 kasus | 5 kasus |
5. Program/Kegiatan: Peningkatan Usaha Penertiban Terhadap Kegiatan Penambangan Tanpa Ijin (PETI), Penebangan Illegal (PELI) dan Penangkapan Ikan Illegal.
NO | INDIKATOR | SASARAN |
1 | Tertingkatkannya usaha penertiban terhadap kegiatan Penambangan Tanpa Ijin (PETI), Penebangan Liar (PELI) dan Penangkapan Ikan Illegal. |
|
Indikator 1: Terkendalianya Kegiatan Penambangan Tanpa Ijin (PETI), Penebangan Illegal (PELI) dan Penangkapan Ikan Illegal.
NO | RINCIAN KEGIATAN | TARGET TAHUN | ||||
2006 | 2007 | 2008 | 2009 | 2010 | ||
1 | Pengendalian luas kerusakan lahan akibat Penebangan Liar (Bangli). | 5 | 10 | 12 | 12 | 12 |
2 | Pengendalian kerusakan lahab akibat Penambangan Tanpa Ijin (Peti). | 7 | 10 | 12 | 12 | 12 |
3 | Pengendalian Pencemaran Air akibat Illegal Fishing. | 3 | 6 | 10 | 10 | 10 |
4 | Koordinasi penanggulangan kerusakan lahan akibat pertambangan Liar dan Penebangan Liar. | 13 kab/kota | 13 kab/kota | 13 kab/kota | 13 kab/kota | 13 kab/kota |
5 | Pengendalian pencemaran air sungai dan pencemaran udara. | 2 kab/kota | 2 kab/kota | 3 kab/kota | 3 kab/kota | 3 kab/kota |
6 | Pengevaluasian pertambangan Batubara. | 10 | 10 | 10 | 10 | 10 |
P E N U T U P
Dalam pembinaan dan pembangunan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup diperlukan adanya panduan agar tujuan dan arah pembangunan dapat terarah dan mencapai sasaran, maka Renstra SKPD ini merupakan perwujudan dari tujuan dan arah yang dicapai, agar dapat diikuti secara langkah demi langkah dan salah satu dari transparansi dalam pembangunan.
Renstra SKPD ini sebagai panduan pembinaan dan pembangunan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Kalimantan Selatan.















