Situs Resmi Pemerintah Provinsi Kalsel

09/03/2010
  • Hujan Ringan
    Banjarmasin
    24-34°C
  • Berawan
    Balangan
    23-33°C
  • Berawan
    Hulu Sungai Utara
    24-34°C
  • Berawan
    Hulu Sungai Tengah
    23-34°C
  • Berawan
    Hulu Sungai Selatan
    23-34°C
  • Hujan Ringan
    Tapin
    24-33°C
  • Hujan Ringan
    Batola
    24-33°C
  • Berawan
    Tanah Bumbu
    24-33°C
  • Berawan
    Kota Baru
    24-33°C
  • Hujan Ringan
    Tanah Laut
    24-34°C
  • Hujan Ringan
    Kab. Banjar
    24-33°C
  • Hujan Ringan
    Banjarbaru
    24-34°C
  • Berawan
    Tabalong
    23-33°C
Surel Cetak PDF

Badan Kepegawaian Daerah

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Jln. Pangeran Antasari No. 3 Banjarbaru

LATAR BELAKANG

Kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu yang cukup mengedepan dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan itu merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspons oleh pemerintah dengan melakukan perubahan-perubahan yang terarah untuk terwujunya pemerintahan yang baik terasebut. Sesuai dengan tugas pokoknya untuk mendorong penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku maka Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya mewujudkan optimalisasi siklus manajemen kepegawaian yang teratur dan terarah dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan mengoptimalkan proses penyelesaian tugas pokok dan fungsi secara berkesinambungan, terinci, terukur serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai norma/ketentuan yang berlaku.

Badan Kepegawaian Daerah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1 dan 2) bahwa disetiap daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut diatas, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimanatan Selatan nomor 8 tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, bahwa Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan merupakan unsur lembaga teknis daerah, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kalimantan Selatan.

Sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 tahun 2000 tersebut, BKD Prov. Kal-Sel dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 039 Tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi BKD Provinsi Kal-Sel, mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam menentukan kebijakan di bidang Kepegawaian dan melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah.

DASAR PEMBENTUKAN BKD PROV. KALSEL

BKD dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan.

TUGAS POKOK & FUNGSI BKD

Tugas Pokok BKD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan No. 08 Tahun 2000 dan Keputusan Gubernur Kal-Sel No. 039 Tahun 2001, disebutkan BKD mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam menentukan kebijaksanaan di bidang Kepegawaian dan melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah

FUNGSI BKD

  1. Penyiapan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
  2. Perencanaan pengembangan kepegawaian daerah
  3. Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNSD sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan peraturan perundangan.
  4. Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan peraturan perundangan.
  5. Penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah
  6. Penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang - undangan;
  7. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
  8. Pengelolaan unsur kesekretariatan.

Image

Selain itu berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0251 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menjabarkan/ menambahkan lagi fungsi unsur-unsur organisasi Badan Kepegawaian Daerah yang antara lain meliputi:

  1. Melaksanakan pengelolaan kenaikan pangkat dan Penetapan Pensiun PNSD.
  2. Melaksanakan pembinaan Disiplin PNSD, melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi kepegawaian daerah;
  3. Menyusun program kerja Badan Kepegawaian Daerah sesuai kebijakan Kepala Daerah dan Perundang-undangan yang berlaku;
  4. Mengelola urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat dan protokol, surat menyurat serta pembuatan laporan Dinas;
  5. Penyiapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang - undangan;
  6. Penyiapan dan pelaksanaan Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  7. Penyiapan dan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data & informasi kepegawaian daerah;
  8. Penyiapan dan penyusunan program peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil Daerah antara lain melalui pendidikan dan pelatihan;
  9. Penyelenggaraan penyusunan program kerja Badan Kepegawaian Daerah sesuai kebijakan Kepala Daerah dan Perundang - undangan yang berlaku;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai bidang tugas.

MOTTO BKD PROVINSI

Pelayanan kepegawaian secara cepat, tepat & normatif.

VISI DAN MISI BKD

Visi

" Menjadi pusat pembinaan bagi terwujudnya aparatur yang profesional dalam bidang tugasnya "

Misi

  • Terselenggaranya Pengadaan dan Penataan Mutasi PNSD
  • Pengembangan dan Perbaikan Kesejahteraan PNSD
  • Penataan Kedudukan Hukum Pegawai dan Pemberhentian PNSD
  • Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Kepegawaian
  • Pengembangan dan pemanfaatan Sumber daya organisasi

Image

Susunan PNS pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi

NO
UNIT KERJA
TINGKAT ESELONERING
II.a
III.a
IV.a
STAFF
JUMLAH
1
Kepala Badan
1
-
-
-
1
2
Sekretariat
-
1
-
-
1
3
Bidang-bidang
-
4
-
-
4
4
Subbagian
-
-
4
16
20
5
Subbidang
-
-
14
41
55
6
Jafung          
  - Arsiparis
-
-
-
1
1
  - Analis Kepegawaian
-
-
-
4
4
  - Pranata Komputer
-
-
-
2
2
  J U M L A H
1
5
18
64
88

Tingkat Kepangkatan /Golongan PNS BKD

NO
UNIT KERJA
TINGKAT GOLONGAN/KEPANGKATAN
IV
III
II
I
JUMLAH
1
Kepala Badan
1
-
-
-
1
2
Sekretariat
1
-
-
-
1
3
Bidang-bidang
4
-
-
-
4
4
Subbagian
-
14
9
-
23
5
Subbidang
-
38
14
-
52
6
Jafung          
  - Arsiparis:
-
1
-
-
1
  - Analis Kepegawaian
-
3
1
-
4
  - Pranata Komputer
-
1
1
-
2
  J U M L A H
6
59
25
-
88

Kinerja BKD dalam program dan kegiatan tahun 2007

Dengan menyelaraskan pada RPJMD 2005-2010 dan renstra BKD maka telah disusun program dan kegiatan tahun 2007 yang dituangkan dalam kontrak kinerja antara gubernur dengan kepala bkd pada tanggal 21 Maret 2007, sebagai pedoman pelaksanaan kinerja BKD.

Dalam kinerja BKD tahun 2007 tersebut, telah ditetapkan 4 program dan 56 kegiatan serta 137 buah indikator kegiatan, dengan dukungan anggaran yang berasal dari APBD tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 2.804.290.500,-
Dalam realisasi keuangan kinerja tahun 2007, maka telah dapat dicapai realisasi keuangan sebesar Rp. 2.544.500.252 (91%), sedangkan sisanya yang tidak terealisasi telah dikembalikan yakni sebesar: Rp. 259.790.248,-

Program dan kegiatan yang menonjol tahun 2007

  1. Peningkatan kesejahteraan pegawai melalui peningkatan tunjangan kinerja.
  2. Pelaksanaan check up kesehatan untuk pejabat eselon IV
  3. Penyelenggaran pengadaan CPNS umum pada pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2007
  4. Penanganan mutasi dan hukum kepegawaian

Image

HARAPAN/KEBIJAKAN KE DEPAN

Dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2006-2010, memuat Kebijakan Umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan tiga (3) agenda Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yakni: Agenda I, Mewujudkan masyarakat Kalimantan Selatan yang Tertib. Agenda II, Mewujudkan masyarakat Kalimantan Selatan yang sejuk dan nyaman. Agenda III, Mewujudkan Masyarakat Kalimantan Selatan yang unggul dan maju.

Dalam sasaran kedua Agenda menciptakan Kalimantan Selatan yang tertib adalah terwujudnya penyelenggaraan sistem pemerintahan yang baik yang ditunjukkan dengan system organisasi pemerintahan yang efisien, dan perilaku organisasi yang profesional dalam memberikan pelayanan ke masyarakat . Kemudian Prioritas kebijakan pembangunan bidang hukum dan pemerintahan ini antara lain diarahkan pada peningkatan kemampuan aparatur pemerintah daerah.

Dengan demikian peranan visi dan Misi Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Kalimantan Selatan sangat terkait dan strategis untuk dilaksanakan dalam rangka pembangunan dan pembinaan Aparatur Pemerintah melalui perumusan tujuan dan sasaran yang komprehensif, menyangkut aspek teknis operasional maupun aspek pembinaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban sehingga pada gilirannya nanti akan terwujud aparatur yang semakin profesionalisme, maju dan berkembang.

Untuk mewujudkan hal itu, telah dirumuskan sebanyak (lima) tujuan yang memuat segala sesuatu yang ingin dicapai / dihasilkan dalam satu sampai lima tahun ke depan sesuai dengan pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis stratejik dan disamping itu telah dirumuskan pula sebanyak 11 (sebelas) sasaran yang memuat hasil-hasil yang ingin dicapai nyata dan terukur dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan yang ditetapkan.

Upaya pencapaian tujuan dan sasaran tersebut, diperlukan untuk membangun dan mengembangkan strategi dengan cara merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program-program kerja organisasi. Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Kalimantan Selatan, maka telah menetapkan 13 ( tiga belas ) kebijakan yang memuat ketentuan-ketentuan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program / kegiatan dan telah menetapkan 25 (dua puluh lima) program yang memuat kumpulan kegiatan sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satuan kerja.

You are here Pemerintahan Badan Badan Kepegawaian Daerah